Menu

Mode Gelap
Kemarau Panjang, Eva Monalisa Salurkan 200 Tangki Air Bersih ke 14 Kecamatan di Blora Bupati Kudus Sam’ani Beri Pesan Tegas ke 659 PPPK: Layani Masyarakat, Jangan Langgar Aturan Viral Rumah Mbah Samijah di Sambong Blora, Bupati Arief Turun Langsung dan Beri Bantuan 300 ASN Blora Ikuti Profiling di BKN Yogyakarta, Kerjakan 500 Soal dalam 150 Menit‎ Razia Gabungan di Rembang, 1.060 Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Lasem-Pamotan ZMODIS Blora Diresmikan, 12 Penjahit Dapat Bantuan Mesin dan Tempat Usaha Rp55,3 Juta

Berita

DPRD Kaltim Studi Tiru ke Blora, Pelajari Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat

badge-check


					DPRD Kaltim Studi Tiru ke Blora, Pelajari Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat Perbesar

Klikjateng Blora – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan studi tiru ke Kabupaten Blora, Jawa Tengah, untuk mempelajari tata kelola sumur minyak rakyat. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai upaya mendorong legalitas pengelolaan sumur minyak rakyat di Kalimantan Timur sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.

‎Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hassanudin Mas’ud, mengatakan Blora dipilih karena dinilai berhasil mengelola ribuan sumur tua dan sumur rakyat yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat maupun daerah.

‎”Kunjungan ini terkait pengelolaan sumur rakyat. Di Blora yang jumlahnya mencapai 2.000-an lebih sumur rakyat, sedangkan di Kaltim belum ada,” ujarnya saat kunjungan di Blora, Senin (6/7/2026).

‎Menurut Hassanudin, Kalimantan Timur hingga kini belum termasuk enam provinsi yang memperoleh legalitas pengelolaan sumur minyak rakyat berdasarkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Padahal, di sejumlah wilayah masih terdapat aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling).

‎”Bagaimana Blora berhasil memanfaatkan sumur-sumur tua dan sumur rakyat menjadi pendapatan. Itu yang ingin kami pelajari,” katanya.

‎Ketua DPRD Kabupaten Blora, Mustopa, menyambut baik kunjungan tersebut. Dalam pertemuan itu, DPRD Blora menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memaparkan tata kelola sumur minyak rakyat, mulai dari aspek regulasi, produksi, kendala, hingga mekanisme bagi hasil.

‎”Kami berdiskusi mengenai pengelolaan minyak, termasuk kendala, hasil produksi, dan kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah,” ujar Mustopa.

‎Ia menjelaskan, Kalimantan Timur sebenarnya memiliki sumur tua, namun belum memiliki sumur rakyat yang dilegalkan sebagaimana yang telah berjalan di Kabupaten Blora.

‎Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora, Siswanto, mengatakan Blora dan Kalimantan Timur memiliki sejumlah kesamaan, seperti keberadaan participating interest (PI), wilayah kerja pertambangan (WKP), serta sumur tua.

‎Namun demikian, kata dia, Kalimantan Timur belum memiliki pengelolaan sumur rakyat yang sesuai dengan ketentuan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

‎”Saat ini baru enam provinsi yang memperoleh legalitas pengelolaan sumur minyak rakyat, yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Kaltim berharap dapat menjadi provinsi ketujuh, sehingga datang ke Blora untuk mempelajari tata kelolanya,” jelas Siswanto.

‎Rombongan DPRD Kalimantan Timur yang hadir dalam studi tiru tersebut terdiri atas pimpinan DPRD, ketua komisi, tenaga ahli, Bagian Perekonomian, hingga perwakilan badan usaha milik daerah (BUMD).

‎Pertemuan juga melibatkan para pemangku kepentingan di Kabupaten Blora untuk membahas implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak rakyat, termasuk tantangan dan peluang pengembangannya di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita