Menu ✖

Mode Gelap
Gastra Blora Salurkan Santunan untuk 3.000 Anak Yatim, Baznas Kumpulkan Rp1,4 Miliar per Bulan Viral Truk Tangki Agung Tirta Masuk Makam di Cepu, Warganet Heboh Bahas Makam yang Ditabrak 132 UMKM Blora Terima Bantuan Gerobak BRI Peduli, Eva Monalisa Dorong Usaha Kecil Naik Kelas Polsek Kedungtuban dan Bhayangkari Salurkan Bansos untuk Korban Puting Beliung di Nglandeyan PT Djarum Bedah 16 Rumah Warga Rembang, Bupati Harno Berharap Tahun Depan Bertambah Jadi 50 Unit Kasatreskrim Polres Blora AKP Andika Arya Pratama Siapkan Langkah Adaptif, Fokus Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat ‎

Berita

Seleksi Perangkat Desa Kalangrejo Buka 6 Formasi, Diikuti 17 Peserta ‎

badge-check


					Seleksi Perangkat Desa Kalangrejo Buka 6 Formasi, Diikuti 17 Peserta ‎ Perbesar

Klikjateng Blora – Pemerintah Desa Kalangrejo, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, menggelar seleksi pengisian perangkat desa untuk mengisi enam jabatan yang saat ini masih kosong. Seleksi tersebut menjadi langkah pemerintah desa dalam melengkapi struktur pemerintahan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

‎

‎Kepala Desa Kalangrejo, Mulyanto, mengatakan terdapat enam formasi yang dibuka dalam seleksi kali ini. Formasi tersebut meliputi Kasi Kesejahteraan, Kasi Pelayanan, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Perencanaan, Kepala Dusun Cangaan, serta Kepala Dusun Kalangan.

‎

‎”Yang kosong ada enam formasi, yaitu Kasi Kesejahteraan, Kasi Pelayanan, Kaur TU dan Umum, Kaur Perencanaan, Kadus Cangaan, dan Kadus Kalangan,” ujar Mulyanto. Kamis (25/6/26).

‎

‎Ia menjelaskan, awalnya terdapat 19 peserta yang mendaftar untuk mengikuti seleksi. Namun pada pelaksanaan ujian, dua peserta tidak hadir sehingga jumlah peserta yang mengikuti tes sebanyak 17 orang.

‎

‎Menurutnya, kekosongan jabatan perangkat desa tersebut terjadi karena sejumlah perangkat sebelumnya telah memasuki masa purna tugas atau pensiun. Bahkan beberapa posisi telah kosong dalam waktu yang cukup lama.

‎

‎Mulyanto menjelaskan, dalam proses pengisian perangkat desa, kepala desa bertugas membentuk tim pelaksana. Selanjutnya seluruh tahapan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa menjadi tanggung jawab tim pelaksana sesuai ketentuan yang berlaku.

‎

‎”Yang pertama kepala desa membentuk tim pelaksana. Setelah itu tugas penjaringan dan penyaringan sepenuhnya dilaksanakan oleh tim pelaksana,” jelasnya.

‎

‎Ia berharap perangkat desa yang nantinya terpilih mampu membantu penyelenggaraan pemerintahan desa serta menjalankan tugas dan fungsi masing-masing secara maksimal.

‎

‎”Harapannya dengan adanya perangkat desa yang baru nanti bisa membantu pelaksanaan pemerintahan desa dan melaksanakan tugas sesuai tupoksinya masing-masing dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita