Menu

Mode Gelap
Kemarau Panjang, Eva Monalisa Salurkan 200 Tangki Air Bersih ke 14 Kecamatan di Blora Bupati Kudus Sam’ani Beri Pesan Tegas ke 659 PPPK: Layani Masyarakat, Jangan Langgar Aturan Viral Rumah Mbah Samijah di Sambong Blora, Bupati Arief Turun Langsung dan Beri Bantuan 300 ASN Blora Ikuti Profiling di BKN Yogyakarta, Kerjakan 500 Soal dalam 150 Menit‎ Razia Gabungan di Rembang, 1.060 Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Lasem-Pamotan ZMODIS Blora Diresmikan, 12 Penjahit Dapat Bantuan Mesin dan Tempat Usaha Rp55,3 Juta

Berita

Dua Mobil Terlibat Kecelakaan di Randublatung Blora, Tidak Ada Korban Luka

badge-check


					Dua Mobil Terlibat Kecelakaan di Randublatung Blora, Tidak Ada Korban Luka Perbesar

Klikjateng, Blora – Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua kendaraan roda empat terjadi di Jalan Raya Randublatung–Blora, tepatnya di depan Hutan Kota Perhutani Randublatung, Kelurahan Wulung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 18.45 WIB.

‎Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah mobil Opel Blazer bernomor polisi K-1869-VL dan Toyota Yaris bernomor polisi K-333-CI. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut.

‎Kanit Gakkum Satlantas Polres Blora, Ipda Bayu Destya Dwi Gunandoyo, menjelaskan bahwa Opel Blazer dikemudikan oleh ABP (26), warga Desa Jeruk, Kecamatan Randublatung. Sementara Toyota Yaris dikemudikan oleh QS (34), warga Kelurahan Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Grobogan, dengan satu penumpang anak perempuan berusia 8 tahun berinisial BAI.

‎“Seluruh pengemudi dan penumpang dalam kondisi selamat dan tidak mengalami luka,” jelas Ipda Bayu.

‎Berdasarkan keterangan kepolisian, kecelakaan bermula saat Toyota Yaris melaju dari arah selatan menuju utara. Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan tersebut berjalan melambung ke kanan. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju Opel Blazer. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, kecelakaan pun tidak dapat dihindari.

‎Petugas Satlantas Polres Blora yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penanganan. Polisi mengamankan barang bukti, mencatat keterangan saksi, melakukan olah TKP, serta melaporkan kejadian kepada pimpinan.

‎Adapun saksi di lokasi kejadian yakni JAW (28), warga Desa Kalisari, Kecamatan Randublatung, dan L (55), warga Desa Doplang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.

‎Saat ini, kasus kecelakaan tersebut telah ditangani oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Blora untuk proses lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita