Menu

Mode Gelap
Kemarau Panjang, Eva Monalisa Salurkan 200 Tangki Air Bersih ke 14 Kecamatan di Blora Bupati Kudus Sam’ani Beri Pesan Tegas ke 659 PPPK: Layani Masyarakat, Jangan Langgar Aturan Viral Rumah Mbah Samijah di Sambong Blora, Bupati Arief Turun Langsung dan Beri Bantuan 300 ASN Blora Ikuti Profiling di BKN Yogyakarta, Kerjakan 500 Soal dalam 150 Menit‎ Razia Gabungan di Rembang, 1.060 Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Lasem-Pamotan ZMODIS Blora Diresmikan, 12 Penjahit Dapat Bantuan Mesin dan Tempat Usaha Rp55,3 Juta

Berita

Edy Wuryanto Ingatkan Pengelola Sumur Minyak Tua di Blora: Jangan Abaikan Hak Pekerja!

badge-check


					Edy Wuryanto Ingatkan Pengelola Sumur Minyak Tua di Blora: Jangan Abaikan Hak Pekerja! Perbesar

Klikjateng, Blora – Anggota DPR RI Komisi IX, Edy Wuryanto, mengingatkan para pengelola sumur minyak tua di Kabupaten Blora agar tidak abai terhadap hak dan kewajiban pekerja. Ia menegaskan bahwa kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi migas di wilayah Blora harus dijalankan dengan memperhatikan norma-norma ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Kami di Komisi IX mengurusi soal tenaga kerja. Hak-hak antara pemberi kerja dan pekerja harus berjalan dengan baik. Pemberi kerja wajib memberikan upah sesuai dengan UMK. Wajib!” tegas Edy Wuryanto saat memberikan keterangan pers di Blora, Kamis (23/10/2025).

Politikus PDI Perjuangan itu juga menyoroti pentingnya jaminan sosial tenaga kerja, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Ketenagakerjaan (JKK, JKM, serta JKP). Menurutnya, jaminan sosial merupakan bentuk perlindungan dasar bagi pekerja agar tidak dirugikan ketika terjadi risiko kerja.

“Contohnya di pengeboran minyak, sering terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan pekerja meninggal. Kalau gak ada JKK-JKN, pekerja dapat apa?” ujarnya.

Struktur dan Skala Upah Harus Diterapkan

Selain soal jaminan sosial, Edy menyoroti lemahnya penerapan struktur dan skala upah di berbagai perusahaan, termasuk di sektor energi dan migas rakyat. Menurutnya, sistem pengupahan yang hanya berpatokan pada UMK tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip kesejahteraan kerja.

“Masak kerja 10 atau 15 tahun tidak ada peningkatan pendapatan? Di negara maju, semakin lama bekerja semakin tinggi gajinya, karirnya pun meningkat,” jelasnya.

Edy menegaskan, pengusaha harus memahami bahwa struktur skala upah merupakan bagian dari regulasi resmi yang wajib dijalankan. Ketika pekerja tetap tidak mendapatkan jenjang karir dan peningkatan gaji yang layak, artinya sistem kerja perusahaan belum berjalan sesuai aturan.

Jangan Eksploitasi Pekerja Sumur Tua

Menyoroti aktivitas pengeboran minyak di wilayah Cepu dan sekitarnya, Edy mengingatkan agar hubungan kerja antara pengelola sumur tua dan para pekerjanya tidak melanggar norma ketenagakerjaan.

“Di Blora sekarang sedang giat-giatnya eksplorasi dan eksploitasi sumur-sumur minyak tua. Di situ pasti ada pemberi kerja dan pekerjanya. Kalau hak-hak mereka tidak dipenuhi, itu sama halnya dengan eksploitasi pekerja!” tandasnya.

Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blora untuk aktif melakukan advokasi, pendampingan, dan pengawasan agar hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja di sektor migas rakyat bisa berjalan seimbang.

“Dinas Tenaga Kerja harus ikut mengadvokasi hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan pekerja, baik di perusahaan besar, menengah, maupun kecil,” tutup Edy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita