Menu

Mode Gelap
Kemarau Panjang, Eva Monalisa Salurkan 200 Tangki Air Bersih ke 14 Kecamatan di Blora Bupati Kudus Sam’ani Beri Pesan Tegas ke 659 PPPK: Layani Masyarakat, Jangan Langgar Aturan Viral Rumah Mbah Samijah di Sambong Blora, Bupati Arief Turun Langsung dan Beri Bantuan 300 ASN Blora Ikuti Profiling di BKN Yogyakarta, Kerjakan 500 Soal dalam 150 Menit‎ Razia Gabungan di Rembang, 1.060 Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Lasem-Pamotan ZMODIS Blora Diresmikan, 12 Penjahit Dapat Bantuan Mesin dan Tempat Usaha Rp55,3 Juta

Berita

PPPK di Rembang Berpeluang Ditempatkan di Kopdes Merah Putih

badge-check


					PPPK di Rembang Berpeluang Ditempatkan di Kopdes Merah Putih Perbesar

Klikjateng, Rembang – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Rembang berpeluang ditempatkan di Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di wilayah masing-masing. Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Rembang, Harno, dalam acara penandatanganan perjanjian kerja dan penyerahan SK pengangkatan PPPK Tahap II di Pendopo Museum Kartini, Selasa (2/9/2025).

Dalam arahannya, Bupati Harno meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) segera menyusun kebutuhan kerja sesuai tupoksi PPPK. Jika masih ada PPPK yang belum memiliki tugas yang jelas, mereka dapat diusulkan untuk membantu pengelolaan Kopdes Merah Putih.

“Baru saja saya zoom dengan Menteri Dalam Negeri, dalam zoom itu dihimbau apabila nanti penataan PPPK ada yang belum mendapat pekerjaan yang maksimal, diharapkan koperasi desa merah putih agar diisi dari PPPK minimal dua sampai tiga orang,” ujar Harno.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut akan meringankan beban Kopdes Merah Putih sekaligus memberi keuntungan bagi PPPK. Jika ditempatkan di desa asal, pegawai dapat bekerja lebih dekat dengan rumah tanpa mengeluarkan biaya transportasi tambahan.

“Syukur-syukur bisa dapat di desanya sendiri. Dekat rumah jadi tidak perlu keluar bensin. Upaya ini dilakukan agar Koperasi Desa Merah Putih dapat berjalan dengan lancar, maka pemerintah membantu tenaga kerjanya melalui PPPK sambil menunggu petunjuk teknisnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Bupati Harno menyebut penempatan PPPK di Kopdes Merah Putih merupakan instruksi awal dari Kementerian Dalam Negeri. Teknis pelaksanaannya akan ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang.

“Nanti dari Dinpermades dan BKD melihat bagaimana instruksi selanjutnya. Tapi yang jelas, instruksi awal tadi pagi agar PPPK bisa membantu Kopdes minimal dua sampai tiga orang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita