Klikjateng, Demak – Demi meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Samsat Jawa Tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Dengan slogan “Tak Diskon Maka Tak Sayang”, program ini berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Melalui program ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tahun berjalan dengan mendapatkan penghapusan denda serta pokok tunggakan, termasuk denda tunggakan Jasa Raharja. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Dukungan untuk Pemulihan Ekonomi
Sukaryono, Kasi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Demak, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya mendukung pemulihan ekonomi masyarakat.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani denda. Ini adalah wujud perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang selama ini terkendala membayar pajak,” ujar Sukaryono saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat (28/3/2025).
Sukaryono juga menambahkan bahwa pembayaran pajak kendaraan dalam program ini dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran, termasuk Bank Jateng, Bima, Blibli, Indomaret, Samsat Corporate, Samsat Budiman, Bukalapak, dan OVO.
“Dengan banyaknya opsi pembayaran, diharapkan masyarakat semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajibannya. Bapenda Jateng mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini dan menjadi bagian dari upaya membangun Jawa Tengah yang lebih baik,” pungkasnya.
Dengan adanya program pemutihan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan mereka. Selain memberikan keringanan, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan di Jawa Tengah.






