Menu

Mode Gelap
Polres Blora Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim Jelang Operasi Ketupat Candi 2026 Pemuda di Blora Tusuk Lawannya Usai Cekcok Dipicu Saling Ejek Polres Blora Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Beras dan Minyak Goreng Murah di Bulan Ramadan Rumah Kayu Milik Petani di Jiken Blora Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp53 Juta BUMD PT BPE Gelar Pasar Murah di Kecamatan Jepon, Warga Antusias Sambut Harga Lebih Murah Kuasa Hukum Cimut Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan di Ngawen Blora

Berita

Polres Blora Terus Selidiki Kasus Truk Pengangkut Minyak Mentah, Beberapa Saksi Belum Memenuhi Panggilan

badge-check


					Polres Blora Terus Selidiki Kasus Truk Pengangkut Minyak Mentah, Beberapa Saksi Belum Memenuhi Panggilan Perbesar

Klikjateng, Blora – Polres Blora masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pengangkutan minyak mentah yang melibatkan sebuah truk. Kapolres Blora AKBP Wawan Andi, melalui Kasat Reskrim AKP Selamet, menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam tahap meminta keterangan dari sejumlah saksi.

“Beberapa saksi yang telah kami undang untuk klarifikasi masih belum memenuhi panggilan. Oleh karena itu, proses lidik masih berjalan,” ujar AKP Selamet, Selasa (11/3/25).

Kasus ini bermula dari penyerahan truk yang mengangkut dugaan minyak mentah pada Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Truk tersebut diserahkan oleh Agus Sutrisno alias Agus Palon dan Susilo alias Sus Menthok kepada pihak kepolisian.

AKP Selamet menegaskan bahwa penyerahan truk tersebut bukan merupakan aduan, melainkan bagian dari proses hukum yang masih berlangsung. Terkait permohonan Bon Pinjam Barang, pihaknya mengacu pada Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Administrasi Penyidikan Tindak Pidana.

“Kami pastikan proses penyelidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP Selamet.

Pihak kepolisian mengimbau semua pihak yang terlibat untuk kooperatif dalam proses penyelidikan guna memastikan kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita