Menu

Mode Gelap
Motor Tabrak Truk Parkir, Satu Korban Jiwa di Jalan Blora–Randublatung Lindu Aji Blora Bangkit Setelah Tiga Tahun Vakum, Gelar Muscab dan Reorganisasi Siap Mendunia, Blora Segera Usulkan Barongan ke UNESCO Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi di Jawa Tengah, Perkuat Akses dan Kedekatan Polri–Masyarakat Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng Dorong Mobil Mogok dari Perlintasan Kereta Api Polres Blora Raih Penghargaan TRCPPA atas Respon Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak

Berita

Polres Blora Musnahkan 278 Knalpot Brong, Antisipasi Keamanan Jelang Pilkada

badge-check


					Polres Blora Musnahkan 278 Knalpot Brong, Antisipasi Keamanan Jelang Pilkada Perbesar

Klikjateng, Blora – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Polres Blora terus mengintensifkan upaya menjaga ketertiban dan keamanan. Salah satunya adalah dengan memusnahkan ratusan knalpot brong yang disita dari kendaraan yang digunakan untuk balap liar. Pemusnahan knalpot dilakukan pada Minggu (27/10/2024) di halaman Kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora, menggunakan gergaji mesin.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menyampaikan bahwa terdapat 278 knalpot brong yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. “Ratusan knalpot brong ini merupakan hasil sitaan kami dari pengguna motor yang menggunakan knalpot tersebut untuk balap liar. Jumlah ini kami kumpulkan dari hasil penindakan selama dua bulan terakhir,” jelasnya.

Kapolres menegaskan bahwa upaya ini merupakan komitmen Polres Blora dalam menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu ketenangan masyarakat, tetapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. “Mayoritas pengguna knalpot brong ini berasal dari kalangan kaum milenial. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan sosialisasi terkait larangan ini dan mengimbau masyarakat agar tidak menggunakannya,” ujar AKBP Wawan.

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong akan dikenakan sanksi tilang, mengingat sosialisasi dan imbauan larangan telah disampaikan sebelumnya. “Jika masih ditemukan pengendara yang melanggar, kami tidak segan untuk menindak dengan tilang,” tambahnya.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana kondusif menjelang Pilkada di Kabupaten Blora. Polres Blora akan terus berupaya menjaga stabilitas dan ketertiban wilayah, guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita