Menu

Mode Gelap
Kementan Dorong Pengembangan Gula Tumbu di Rembang, Jadi Alternatif Hilirisasi Tebu ‎ Lebih dari Sekadar Dakwah, Bupati Tantang Muslimat NU Blora Kembangkan Pertanian Organik dan Ayam Kampung Peringati Hari Anak Nasional, Pemkab Blora Gelar FABLO 2026, Bupati Ajak Anak Peduli Lingkungan dan Lestarikan Tradisi ‎ Pemkab Blora dan Polres Salurkan Bantuan Air Bersih, Bupati: APBD Siapkan 1.400 Tangki untuk Atasi Kekeringan ‎ Truk Ditabrak KA Ambarawa di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Jati, Sopir Alami Luka Berat 225 Siswa Mulai Tempuh Pendidikan di Sekolah Rakyat Terintegrasi Rembang, 30 Siswa Berasal dari Blora ‎

Pemerintahan

277 Masa Jabatan Kades di Rembang, Tambah 2 Tahun

badge-check


					277 Masa Jabatan Kades di Rembang, Tambah 2 Tahun Perbesar

Klikjateng, Rembang – Sebanyak 277 kepala desa (kades) di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah mendapatkan tambahan masa jabatan dua tahun. Semula masa jabatan kades adalah enam tahun, dan kini menjadi delapan tahun.

 

Penambahan dilakukan menyusul revisi Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2024.

 

Kepala bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Moh. Nur Said menjelaskan, surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan akan diserahkan kepada ratusan kades di Pendopo Museum Kartini, Sabtu, 29 Juni 2024.

 

“Total 277 kades akan menerima SK perpanjangan masa jabatan, hari Sabtu mendatang,” ungkapnya, Rabu, 26 Juni 2024.

 

Kata Nur Said, meski SK diserahkan akhir pekan ini, namun masa jabatan kades tetap menyesuaikan akhir jabatan mereka.

 

Semisal, jika jabatan seorang kades selesai 05 Desember 2025, maka perpanjangannya menjadi 05 Desember 2027. Lalu, untuk kades yang masa jabatannya habis 16 Desember 2028, maka jika ditambah dua tahun menjadi 16 Desember 2030.

 

“Terhitung masa tanggalnya (TMT), menyesuaikan dengan akhir masa jabatan kades. Untuk periodisasinya, 8 tahun maksimal 2 periode,” imbuhnya.

 

Rinciannya, 235 kades akan berakhir masa jabatannya pada 05 Desember 2025, dan 42 kades pada 16 Desember 2030.

 

8 Desa Tidak Diperpanjang

 

Namun, ada delapan kades di Kabupaten Rembang yang tidak memperoleh perpanjangan, karena masa jabatan mereka berakhir Desember 2023, atau sebelum UU Desa yang baru ditandatangani presiden.

 

Kedelapan desa adalah Desa Ngroto Kecamatan Pancur, Desa Kebloran Kecamatan Kragan, Desa Karangmangu Kecamatan Sarang, Desa Landoh dan Glebeg Kecamatan Sulang. Lalu, Desa Logung Kecamatan Sumber, Desa Samaran Kecamatan Pamotan dan Desa Bonang Kecamatan Lasem.

 

“Untuk dua desa lain juga enggak dapat perpanjangan, tapi dengan alasan berbeda. Pertama kades Mondoteko Rembang, karena meninggal dunia, yang kedua Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sarang karena mundur jadi caleg. Sementara ini diisi oleh penjabat atau pj kades,” terangnya.

 

Dinpermades berharap, perpanjangan jabatan kepala desa akan meningkatkan kinerja dan inovasi mereka, termasuk mendorong kenaikan pendapatan asli desa (PAD).

 

 

(Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita