Menu

Mode Gelap
Salah Sasaran Usai Ditantang Tawuran di Instagram, Tujuh Pemuda di Cepu Ditangkap Polisi Daihatsu Terios dan Mitsubishi Colt Adu Banteng di Jalan Blora–Randublatung, Dua Orang Luka Yamaha Aerox Vs Truk Mitsubishi di Blora, Satu Korban Luka Ringan HKG PKK ke-54 Tingkat Jateng Dipusatkan di Blora, Luncurkan Program “Kencan Bumil” dan SIM PKK Polres Blora Ikuti Panen Raya Jagung Serentak dan Launching SPPG Polri Bersama Presiden RI ‎ Korban Dugaan Investasi Bodong Snapboost di Blora Bertambah Jadi 35 Orang, Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

Berita

Salah Sasaran Usai Ditantang Tawuran di Instagram, Tujuh Pemuda di Cepu Ditangkap Polisi

badge-check


					Salah Sasaran Usai Ditantang Tawuran di Instagram, Tujuh Pemuda di Cepu Ditangkap Polisi Perbesar

Klikjateng, Blora — Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cepu dan Resmob Polres Blora berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan pembacokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Ironisnya, aksi brutal tersebut dipicu salah sasaran setelah para pelaku menerima tantangan tawuran melalui media sosial Instagram.

‎Korban diketahui berinisial MR (21), warga Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora. Ia menjadi sasaran pengeroyokan secara membabi buta hingga mengalami luka-luka di sekujur tubuh dan kehilangan sejumlah barang berharganya.

‎Kapolres Blora Wawan Andi Susanto membenarkan penangkapan terhadap para pelaku. Polisi bergerak cepat usai menerima laporan resmi dari korban terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

‎“Unit Reskrim Polsek Cepu dipimpin Kapolsek AKP Edi Santosa bersama Tim Resmob Polres Blora berhasil mengamankan para pelaku pada Jumat, 8 Mei 2026. Total ada tujuh orang yang diamankan,” ujar AKBP Wawan Andi Susanto.

‎Dari tujuh orang tersebut, dua pelaku dewasa berinisial PDA (18) dan MA (18), keduanya warga Kecamatan Cepu, kini ditahan di Polsek Cepu. Sementara tiga pelaku yang masih di bawah umur yakni MHNH (14), BS (15), dan RAB (16) ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Blora. Dua orang lainnya berstatus saksi. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang masuk daftar pencarian.

‎Berawal dari Tantangan Tawuran di Instagram

‎Kapolres menjelaskan, kasus itu bermula pada Sabtu malam, 2 Mei 2026, ketika salah satu tersangka menerima pesan tantangan tawuran melalui Instagram. Kelompok pelaku kemudian berkumpul dan menunggu lawan mereka di kawasan Perumahan Cepu Asri.

‎Pada Minggu dini hari, 3 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, para pelaku berkumpul di depan warung ikan asap di Jalan Blora–Cepu, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu.

‎Sekitar pukul 04.30 WIB, korban MR melintas seorang diri menggunakan sepeda motor. Para pelaku mengira korban merupakan bagian dari kelompok lawan yang menantang mereka di media sosial.

‎“Korban langsung dipanggil dan dihampiri para pelaku. Tanpa memastikan identitas korban, mereka langsung melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong dan tendangan berkali-kali,” jelas Kapolres.

‎Tidak hanya menganiaya korban, para pelaku juga merampas sejumlah barang milik korban seperti helm, telepon genggam, jaket hoodie, dan kaos sebelum melarikan diri.

‎Pelaku Kembali ke TKP dan Ancam Korban dengan Celurit

‎Usai kejadian pertama, salah satu tersangka menyadari telepon genggam miliknya hilang di lokasi kejadian. Ia bersama tiga rekannya kemudian kembali ke tempat kejadian perkara untuk mencarinya.

‎Di lokasi, mereka kembali bertemu korban yang sedang kesakitan sambil menuntun sepeda motornya. Pelaku kemudian menuduh korban mengambil ponselnya.

‎Karena korban mengaku tidak mengetahui keberadaan ponsel tersebut, tersangka MA emosi dan mengeluarkan celurit berwarna emas dari balik jaketnya untuk mengancam korban.

‎“Tersangka juga sempat memukul wajah korban sebelum akhirnya meninggalkan lokasi,” tambah AKBP Wawan Andi Susanto.

‎Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam pada mata kiri, kepala benjol, hidung berdarah, gusi berdarah, serta luka lecet di bagian punggung, perut, dan lutut.

‎Polisi Amankan Celurit dan Barang Rampasan

‎Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit warna emas, sepeda motor Honda Supra 125, Honda Beat, serta helm, jaket hoodie, dan kaos milik korban.

‎Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat 2 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum.

‎“Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara atau denda paling banyak Rp200 juta,” tegas Kapolres Blora.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita