Klikjateng, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus memperkuat pengawasan internal dan pencegahan korupsi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Komitmen tersebut sejalan dengan capaian Kabupaten Kudus dalam Indeks Monitoring Center for Prevention (MCSP) Pemerintah Daerah Wilayah Jawa Tengah Tahun 2025. Kudus berhasil memperoleh nilai 93,44 dan menempati peringkat kelima tertinggi dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah dengan predikat TerJAGA pada zona hijau.
Capaian tersebut menjadi salah satu indikator komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran.
Hal itu juga menjadi perhatian dalam Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Tahun 2026 bertema “Deteksi Dini dan Early Warning System Pencegahan Korupsi Terintegrasi” yang digelar di Gradhika Bhakti Praja, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Kudus Sam’ani Intakoris bersama jajaran pemerintah daerah se-Jawa Tengah. Forum ini menjadi momentum memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai garda terdepan pencegahan korupsi.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam arahannya menegaskan bahwa integritas pribadi merupakan benteng utama dalam mencegah praktik korupsi. Ia meminta APIP tidak hanya melakukan pemeriksaan setelah persoalan terjadi, tetapi juga terlibat sejak awal proses pemerintahan.
“Karakter dan integritas adalah benteng diri kita dari tindakan korupsi. Kami minta APIP melakukan pengawasan sejak tahap perencanaan, karena potensi penyimpangan bisa muncul dari sana. APIP adalah benteng yang harus berani mengingatkan bupati dan wali kota apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Peran APIP adalah melakukan pencegahan, bukan menunggu persoalan terjadi,” tegasnya.
Sejalan dengan arahan tersebut, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan bahwa penguatan pengawasan internal menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Ia meminta seluruh perangkat daerah menjalankan program dan pengelolaan anggaran sesuai ketentuan, dengan mengedepankan keterbukaan, integritas, serta tanggung jawab dalam setiap tahapan.
“Pencegahan korupsi harus dimulai dari komitmen dan integritas masing-masing aparatur. Kami terus mendorong Inspektorat Daerah untuk memperkuat fungsi pengawasan dan pendampingan kepada seluruh perangkat daerah. Jangan sampai ada celah penyimpangan, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban anggaran,” ujar Sam’ani.
Sementara itu, Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Imam Turmudi, mengingatkan bahwa persoalan administratif dapat menjadi pintu masuk terjadinya korupsi apabila tidak dikelola dan diawasi secara baik.
Menurutnya, identifikasi titik rawan penyimpangan, peningkatan integritas, serta penguatan kapasitas APIP harus dilakukan secara berkelanjutan.
“Administratif adalah pintu masuk korupsi apabila celah-celah penyimpangan tidak dikenali dan dicegah sejak awal. Kunci pencegahan yang efektif adalah kemampuan mengidentifikasi titik rawan korupsi di setiap lini birokrasi, yang harus dibarengi peningkatan integritas. Penguatan APIP juga mutlak agar Inspektorat mampu menjalankan fungsi Early Warning System,” jelas Imam.
Inspektur Daerah Provinsi Jawa Tengah, Endro Hudiyono, turut mendorong jajaran inspektorat kabupaten/kota untuk memperkuat transformasi pengawasan.
Pemanfaatan teknologi digital dan supervisi yang lebih responsif dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mempersempit peluang terjadinya penyimpangan.
“Pengawasan perlu terus bertransformasi agar lebih adaptif, efektif, dan mampu menjawab tantangan tata kelola pemerintahan. Kami mendorong seluruh Inspektorat kabupaten/kota untuk mengoptimalkan supervisi berbasis digital serta memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah. Dengan demikian, potensi penyimpangan dapat diketahui lebih awal dan segera ditindaklanjuti melalui langkah pencegahan,” ungkap Endro.
Melalui capaian MCSP tersebut, Pemkab Kudus berkomitmen terus meningkatkan kualitas tata kelola administrasi dan memperkuat fungsi Inspektorat Daerah sebagai APIP.
Pengawasan terintegrasi, peningkatan integritas aparatur, serta kolaborasi lintas sektor diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan korupsi sekaligus mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.






