Klikjateng Blora – Kepolisian Sektor (Polsek) Tunjungan, Polres Blora, tengah menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi dalam sebuah acara hiburan musik di Desa Tutup, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.
Peristiwa yang diduga merupakan aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat (12/6/2026) malam. Korban berinisial AN (35), warga Kecamatan Blora, diduga menjadi korban penganiayaan oleh penyelenggara acara berinisial J bersama beberapa rekannya saat sedang tampil sebagai pemain keyboard dalam sebuah pertunjukan orkes.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula sekitar pukul 23.00 WIB ketika penyelenggara acara meminta tambahan waktu hiburan selama satu jam dan permintaan tersebut disepakati.
Saat pertunjukan kembali berlangsung, seorang penonton diduga menyenggol penyangga keyboard milik korban hingga posisinya miring. Korban kemudian menegur penonton tersebut secara baik-baik dan menghentikan sementara permainannya untuk membenahi alat musik yang telah diturunkan dari panggung.
Namun tidak lama kemudian, penyelenggara acara berinisial J diduga menghampiri korban dan menanyakan bagian alat musik yang mengalami kerusakan. Saat korban berdiri untuk memberikan penjelasan, J diduga memukul kepala korban menggunakan mikrofon.
Aksi tersebut diduga memicu beberapa orang lainnya untuk ikut melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan kosong.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan langsung memeriksakan diri ke RSUD Blora guna mendapatkan perawatan medis serta menjalani visum. Keesokan harinya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tunjungan.
Mewakili Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, Kasihumas Polres Blora AKP Midiyono, membenarkan adanya laporan pengaduan terkait dugaan pengeroyokan tersebut.
“Laporan pengaduan sudah kami terima dan langsung ditindaklanjuti. Saat ini penyidik Polsek Tunjungan sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian,” ujar AKP Midiyono.
Menurutnya, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi.
Polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi lain yang dinilai mengetahui kejadian tersebut.
“Rencananya akan diundang dua saksi tambahan, yakni pemilik organ tunggal dan pengendang. Setelah keterangan para saksi dirasa cukup, penyidik akan memanggil pihak penyelenggara hajat, saudara J dan C, untuk dimintai keterangan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polsek Tunjungan. Polisi mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengambil tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.






