Menu

Mode Gelap
Kementan Dorong Pengembangan Gula Tumbu di Rembang, Jadi Alternatif Hilirisasi Tebu ‎ Lebih dari Sekadar Dakwah, Bupati Tantang Muslimat NU Blora Kembangkan Pertanian Organik dan Ayam Kampung Peringati Hari Anak Nasional, Pemkab Blora Gelar FABLO 2026, Bupati Ajak Anak Peduli Lingkungan dan Lestarikan Tradisi ‎ Pemkab Blora dan Polres Salurkan Bantuan Air Bersih, Bupati: APBD Siapkan 1.400 Tangki untuk Atasi Kekeringan ‎ Truk Ditabrak KA Ambarawa di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Jati, Sopir Alami Luka Berat 225 Siswa Mulai Tempuh Pendidikan di Sekolah Rakyat Terintegrasi Rembang, 30 Siswa Berasal dari Blora ‎

Berita

Polres Grobogan Selidiki Dugaan Kasus Perundungan Siswa SMPN 1 Geyer yang Berujung Maut

badge-check


					Polres Grobogan Selidiki Dugaan Kasus Perundungan Siswa SMPN 1 Geyer yang Berujung Maut Perbesar

Klikjateng, Grobogan – Kepolisian Resor (Polres) Grobogan tengah menyelidiki kasus dugaan perundungan yang menewaskan seorang siswa SMP Negeri 1 Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Korban berinisial ABP (12) meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh teman sekelasnya.

Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut bermula saat kegiatan kerja bakti di sekolah. Saat itu, para siswa laki-laki sedang melaksanakan kegiatan di luar kelas.

“Korban diduga diejek oleh salah seorang siswa yang juga diduga sebagai pelaku dalam peristiwa nahas itu. Keduanya sempat berkelahi, namun berhasil dilerai,” ujar AKBP Ike Yulianto di Grobogan, Selasa (14/10/2025).

Namun, setelah situasi sempat mereda, keduanya kembali terlibat perkelahian saat jam istirahat sekolah. Dalam perkelahian kedua itu, pelaku diduga memukul dan mendorong korban hingga kepalanya membentur lantai.

Korban yang mengalami luka serius langsung dibawa oleh para guru ke puskesmas terdekat. Namun, nyawa ABP tidak berhasil diselamatkan.

Kapolres Grobogan menambahkan, pihaknya telah meminta keterangan dari 10 orang saksi yang terdiri atas guru dan siswa untuk memperdalam penyelidikan kasus tersebut.

“Hasil autopsi menunjukkan adanya luka akibat benda tumpul pada tulang belakang yang menyambung ke kepala,” terangnya.

Ia menegaskan, penyidik Polres Grobogan masih melakukan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka. Proses hukum juga akan memperhatikan aspek perlindungan terhadap anak, baik korban maupun pelaku.

Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat korban dan pelaku masih berstatus pelajar. Polisi memastikan akan menindaklanjuti perkara ini dengan hati-hati dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita