Menu

Mode Gelap
Optimasi Lahan Didorong, Dintanpan Rembang Targetkan Luas Tanam Padi 55.000 Hektare ‎ Polda Jabar Benarkan Laporan Dugaan TPKS yang Seret Wabup Sumedang, Ini Kronologinya DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026, Dasco Siap Mundur Jika Gagal Media Peduli Salurkan 35 Tangki Air Bersih dan 100 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Kekeringan di Blora Polda Jateng Musnahkan 58 Paket Sabu Seberat 17,38 Gram dari Dua Perkara Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Kabupaten Semarang, 51 Paket Diamankan ‎

Berita

Polda Jabar Benarkan Laporan Dugaan TPKS yang Seret Wabup Sumedang, Ini Kronologinya

badge-check


					Polda Jabar Benarkan Laporan Dugaan TPKS yang Seret Wabup Sumedang, Ini Kronologinya Perbesar

Klikjateng, Sumedang — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat membenarkan adanya laporan polisi terkait dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret nama Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila.

‎Laporan tersebut disebut dibuat oleh seorang perempuan yang merupakan Sekretaris Pribadi (Sekpri) Wakil Bupati Sumedang, Rima Yudiawantini. Dalam dokumen hasil konsultasi masyarakat tertanggal 21 Agustus 2026, Rima tercatat sebagai pelapor sekaligus korban.

‎Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rumi Untari, membenarkan bahwa laporan terkait dugaan perkara tersebut telah diterima kepolisian.

‎Namun, Polda Jabar belum mengungkap secara rinci mengenai waktu pelaporan maupun jadwal pemeriksaan saksi-saksi. Polisi menyatakan proses penyelidikan lanjutan masih berjalan.

‎Informasi mengenai laporan tersebut sebelumnya diberitakan oleh KAPOL.ID dalam artikel berjudul “Polda Jabar Benarkan Laporan Dugaan TPKS yang Seret Wabub Sumedang”.

‎Dugaan Peristiwa di Rumah Dinas

‎Berdasarkan dokumen hasil konsultasi masyarakat yang menjadi dasar pemberitaan West Java Today (WJToday), dugaan rangkaian peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026.

‎Sekitar pukul 12.00 WIB, setelah pelaksanaan upacara kemerdekaan, Rima disebut diminta datang ke rumah dinas Wakil Bupati Sumedang untuk mengambil uang tunai yang disebut akan digunakan untuk kebutuhan operasional.

‎Saat berada di kamar dan menghitung uang, Rima mengaku tiba-tiba dipeluk dari arah depan oleh Wakil Bupati Sumedang.

‎Rima disebut kemudian melepaskan diri dan meninggalkan rumah dinas sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam dokumen tersebut juga tercantum pengakuan mengenai dugaan tindakan mencium pipi.

‎Dipanggil Kembali pada Malam Hari

‎Sekitar pukul 18.30 WIB, Rima disebut kembali dihubungi melalui panggilan WhatsApp oleh Astria Dita Oktavia, yang dalam dokumen disebut sebagai istri Wakil Bupati Sumedang.

‎Rima kemudian diminta datang ke rumah dinas. Sekitar pukul 19.30 WIB, ia tiba dan bertemu seseorang yang disebut bernama Kiki, yang disebut sebagai ajudan Astria.

‎Rima kemudian diarahkan masuk ke ruang rapat. Menurut keterangan dalam dokumen, sejumlah pihak yang dilaporkan sudah berada di ruangan tersebut.

‎Rima mengaku dirinya ditarik dan didorong hingga duduk di sofa. Ia kemudian mengaku mendapat kekerasan fisik sambil ditanyai mengenai hubungannya dengan Wakil Bupati Sumedang.

‎Dalam dokumen tersebut, Rima menyebut dirinya dipukul menggunakan tangan kosong. Ia juga mengaku mendapat dugaan pukulan menggunakan asbak melamin dan toples kaca ke arah kepala serta dahi.

‎Selain itu, Rima mengaku mengalami pencekikan dan tendangan pada bagian pinggang sebelah kiri.

‎Ia juga menyebut adanya ancaman akan dimasukkan ke sel tahanan dan dibawa ke Jakarta. Kedua jempol dan kedua telunjuk tangannya disebut sempat diikat menggunakan tali ripet berwarna putih.

‎Kronologi tersebut sebelumnya diberitakan WahanaNews.co dalam artikel berjudul “Sekpri Wabup Sumedang Buka Suara, Mengaku Dilecehkan, Dikeroyok hingga Diancam Mutasi”.

‎Ponsel Disebut Diambil

‎Selain dugaan kekerasan, dalam dokumen tersebut Rima juga mengaku ponsel miliknya berupa iPhone 15 Pro Titanium 128 GB diambil oleh salah satu pihak yang dilaporkan.

‎Rima disebut sempat meminta ponsel tersebut dikembalikan karena ingin menghubungi keluarganya. Namun, ia mengaku justru ditawari ponsel baru sebagai pengganti.

‎Beberapa hari kemudian, sekitar 20 Agustus 2026, Rima disebut mendapat informasi bahwa sebuah iPhone 17 baru berada di rumah dinas untuk diberikan kepadanya.

‎Namun, pemberian tersebut disebut ditolak karena Rima meminta ponsel miliknya yang sebelumnya diambil dikembalikan.

‎Mendapat Perawatan di Rumah Sakit

‎Sekitar pukul 22.00 WIB, Rima disebut diperbolehkan meninggalkan rumah dinas.

‎Sebelum pulang, kondisi Rima disebut diperiksa oleh seorang perempuan yang dalam dokumen disebut Irna alias Tante Irna. Setelah dinyatakan dalam kondisi baik, Rima kemudian pulang menggunakan kendaraan miliknya.

‎Sesampainya di rumah, Rima disebut menceritakan kejadian tersebut kepada ibu dan kakaknya.

‎Sekitar pukul 23.00 WIB, Rima kemudian diantar ke RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang untuk mendapatkan pengobatan.

‎Dalam dokumen hasil konsultasi masyarakat, barang bukti awal yang disebut telah diserahkan pelapor berupa satu lembar fotokopi kuitansi pengobatan dan dua lembar hasil cetak foto kondisi wajah korban yang disebut mengalami luka lecet dan lebam.

‎Dugaan Mutasi Sehari Setelah Peristiwa

‎Selain dugaan kekerasan, dokumen tersebut juga memuat persoalan terkait mutasi Rima.

‎Pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Rima disebut menerima telepon dari Wakil Bupati Sumedang melalui nomor ajudannya.

‎Dalam percakapan tersebut, Rima disebut diberi pilihan untuk pindah ke BPKAD atau BKPSDM. Ia juga disebut diberi pilihan untuk tidak bekerja sementara sambil menunggu proses kepindahan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

‎Rima juga disebut diberi tahu akan dipindahkan dengan alasan dugaan miss-management keuangan.

‎Sehari kemudian, 19 Agustus 2026, Rima disebut dimutasi ke BPKAD Kabupaten Sumedang.

‎Ia juga disebut memperoleh informasi dari pihak Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang mengenai rencana mutasi lanjutan ke Kecamatan Surian.

‎Rima menduga persoalan mutasi tersebut berkaitan dengan peristiwa yang sebelumnya dialaminya.

‎Informasi mengenai dugaan ancaman mutasi tersebut juga menjadi bagian dari pemberitaan WahanaNews.co dengan judul “Sekpri Wabup Sumedang Buka Suara, Mengaku Dilecehkan, Dikeroyok hingga Diancam Mutasi”.

‎Dugaan Kabel CCTV Dicabut

‎Dokumen yang beredar turut memuat informasi mengenai dugaan pencabutan kabel CCTV di sekitar rumah dinas sebelum peristiwa kekerasan yang dilaporkan terjadi.

‎Rima disebut memperoleh informasi bahwa seorang anggota Polri berinisial T memberikan instruksi kepada para pengawal pribadi untuk mencabut kabel CCTV di sekitar rumah dinas.

‎Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan yang tercantum dalam dokumen dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Hal tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan maupun penyidikan aparat penegak hukum.

‎Sejumlah nama juga dicantumkan sebagai saksi, yakni Irna alias Tante Irna, Kiki, Novan, Dede Rokayah, dan Mira Guniawantini.

‎Dalam dokumen tersebut, pihak-pihak yang disebut dilaporkan antara lain M. Fajar Aldila selaku Wakil Bupati Sumedang, Astria Dita Oktavia yang disebut sebagai istri Wakil Bupati, Farah Puteri Nahli selaku Anggota DPR RI Fraksi PAN Komisi I, serta Teguh yang disebut sebagai anggota Polri sekaligus ajudan.

‎Dugaan Pasal yang Diterapkan

‎Dalam dokumen hasil konsultasi masyarakat tersebut, dugaan perbuatan para terlapor dikaitkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 466 dan/atau Pasal 262 dan/atau Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎Namun, pencantuman pasal dalam dokumen laporan atau konsultasi masyarakat tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana.

‎Polda Jabar Pastikan Laporan Masuk

‎Terpisah, KAPOL.ID melaporkan bahwa Polda Jawa Barat telah membenarkan adanya laporan polisi terkait dugaan TPKS yang menyeret Wakil Bupati Sumedang.

‎Kombes Pol Rumi Untari menyampaikan bahwa laporan tersebut memang telah masuk. Namun, kepolisian belum membeberkan secara detail mengenai waktu pelaporan, materi pemeriksaan, maupun jadwal pemanggilan para saksi.

‎Polda Jabar masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami laporan tersebut.

‎Wabup Sumedang Bantah Tuduhan

‎Sementara itu, Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila telah memberikan tanggapan terhadap isu yang beredar.

‎Dalam pemberitaan TahueKpres.com dengan judul “Soal Isu Viral Dugaan Kekerasan Seksual hingga Pengeroyokan, Begini Tanggapan Wabup Sumedang M. Fajar Aldila”, Fajar membantah dengan tegas tuduhan yang beredar melalui pesan berantai.

‎Ia menyatakan informasi tersebut tidak berdasar dan menyebut persoalan yang terjadi sebagai sebuah kesalahpahaman yang tengah didalami secara internal.

‎Dengan demikian, terdapat dua sisi informasi yang saat ini berkembang. Di satu sisi, terdapat laporan dan dokumen yang memuat pengakuan serta dugaan tindak kekerasan dari pihak pelapor. Di sisi lain, pihak Wakil Bupati Sumedang telah membantah tuduhan tersebut.

‎Polisi Diminta Usut Secara Objektif

‎Munculnya laporan tersebut membuat sejumlah pihak mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut perkara secara objektif, transparan, dan akuntabel.

‎Hal tersebut diperlukan untuk memastikan apakah dugaan yang dilaporkan benar terjadi serta mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan bukti adanya tindak pidana.

‎Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan kepolisian.

‎Kebenaran seluruh dugaan yang tercantum dalam dokumen maupun pemberitaan masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah. Para pihak yang disebut dalam laporan juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

‎Sumber: West Java Today (WJToday), KAPOL.ID, WahanaNews.co, dan TahueKpres.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita