Menu

Mode Gelap
Ziarah Makam R.A. Kartini, Pemkab Blora Teguhkan Semangat Emansipasi dan Kolaborasi Daerah Wabup Blora Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi Pemkab Rembang Bangun Traffic Light di Simpang Landoh, Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas Harlah ke-76 Fatayat NU, Pemkab Blora Dorong Ketahanan Pangan Keluarga dan Pertanian Organik Tasyakuran Mata Air Soco, Perhutani KPH Mantingan Tekankan Pentingnya Kelestarian Hutan RSUD dr. R. Soetijono Blora Resmikan Gedung Nusa Indah, Rayakan HUT ke-76 ‎

Berita

Pemkab Grobogan Dorong Transformasi Birokrasi, Terapkan Pola Kerja Fleksibel dan Efisiensi Kinerja ‎

badge-check


					Pemkab Grobogan Dorong Transformasi Birokrasi, Terapkan Pola Kerja Fleksibel dan Efisiensi Kinerja ‎ Perbesar

Klikjateng, Grobogan – Pemerintah Kabupaten Grobogan menegaskan pentingnya transformasi cara kerja birokrasi di tengah dinamika global yang terus berkembang. Efisiensi dan ketangkasan dinilai menjadi kebutuhan utama agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

‎Hal tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekda Grobogan, Catur Suhantoro, saat memimpin apel pagi yang diikuti ASN di lingkungan Setda, Bapperida, BPPKAD, dan Satpol PP, Senin (6/4/2026).

‎Dalam arahannya, Catur menekankan bahwa efisiensi kini menjadi tolok ukur utama kinerja birokrasi. Pemanfaatan sumber daya, baik anggaran maupun sumber daya manusia (SDM), harus dilakukan secara optimal agar target kinerja tetap tercapai tanpa pemborosan.

‎“Efisiensi kita maksimalkan sumber daya, baik anggaran maupun SDM, untuk mencapai target kinerja. Target harus tercapai dengan anggaran seminimal mungkin,” tegasnya.

‎Transformasi ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor 800/8 Tahun 2026, yang mengacu pada arahan pemerintah pusat dan provinsi. Salah satu kebijakan yang mulai diterapkan adalah pola kerja fleksibel melalui skema work from home (WFH) setiap hari Jumat.

‎Meski demikian, Catur mengingatkan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh diartikan sebagai kelonggaran tanggung jawab. ASN tetap dituntut responsif terhadap kebutuhan organisasi, termasuk apabila sewaktu-waktu harus hadir di kantor.

‎“WFH bukan otomatis libur. ASN yang sewaktu-waktu dibutuhkan harus tetap siap dan responsif,” ujarnya.

‎Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan melakukan presensi elektronik melalui aplikasi Simpel-GAN serta bersedia kembali ke kantor jika diperlukan. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kedisiplinan aparatur.

‎Sementara itu, Pemkab Grobogan memastikan bahwa penyesuaian pola kerja ini tidak mengganggu layanan publik. Unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti rumah sakit, laboratorium kesehatan, puskesmas, satuan pendidikan, serta layanan perizinan di DPMPTSP tetap beroperasi normal tanpa penerapan WFH.

‎Di sisi lain, langkah efisiensi juga diterapkan dalam operasional harian. ASN didorong untuk menghemat energi melalui pengaturan penggunaan listrik, pendingin ruangan, serta pemanfaatan air secara bijak. Selain itu, penggunaan moda transportasi ramah lingkungan juga dianjurkan sebagai bagian dari perubahan budaya kerja.

‎Setiap perangkat daerah diminta mencatat hasil efisiensi yang dilakukan dan melaporkannya secara berkala kepada Sekretaris Daerah melalui Bagian Administrasi Pembangunan. Mekanisme ini menjadi bagian dari upaya evaluasi berkelanjutan terhadap kebijakan yang diterapkan.

‎Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, Inspektorat akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Pengawasan ini diharapkan mampu mendorong terbentuknya budaya kerja yang adaptif, akuntabel, serta berorientasi pada kinerja.

‎Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Grobogan berupaya menata ulang sistem kerja birokrasi agar lebih selaras dengan tuntutan zaman, tanpa mengabaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita