Menu

Mode Gelap
Polsek Todanan Ungkap Komplotan Curanmor Lintas Daerah, Dua Pelaku Diamankan ‎ Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Jepon Gelar Mural Competition Libatkan Pelajar SMP dan SMA Sekda Grobogan Tekankan Evaluasi dan Kolaborasi untuk Percepat Penurunan Stunting ‎ Kapolda Jateng Cup 2026 Hadirkan Festival E-Sport, Cosplay, Kuliner hingga Layanan Kesehatan Gratis Pemkab Rembang Percepat Pengalihan Jalur Angkutan Tambang di Kecamatan Sale ‎ Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Blora Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu

Berita

Pemerintah Ubah Skema Penyaluran LPG 3 Kg, Pengecer Wajib Jadi Pangkalan Resmi

badge-check


					Pemerintah Ubah Skema Penyaluran LPG 3 Kg, Pengecer Wajib Jadi Pangkalan Resmi Perbesar

Klikjateng, Blora – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengubah skema penyaluran gas LPG 3 Kg dengan menghapus pengecer sebagai perantara. Mulai 1 Februari 2025, distribusi gas melon akan langsung melalui pangkalan resmi yang terdaftar.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan harga LPG 3 Kg tetap terjangkau dan seragam di seluruh Indonesia.

“Per 1 Februari peralihan. Karena itu ada jeda waktu yang kami berikan selama satu bulan,” ujar Yuliot, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (1/2/25).

Menurutnya, pemerintah memberikan kesempatan bagi pengecer untuk mengubah status usahanya menjadi pangkalan resmi dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).

“Jadi yang pengecer, justru kami jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu,” jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu memutus mata rantai distribusi yang menyebabkan harga LPG 3 Kg melambung tinggi. Dengan penghapusan pengecer, pasokan gas akan langsung dari Pertamina ke pangkalan resmi tanpa perantara tambahan.

Yuliot menambahkan, masyarakat yang ingin menjadi pangkalan resmi hanya perlu mendaftarkan NIK mereka ke sistem OSS yang sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui OSS. Perseorangan pun boleh mendaftar,” imbuhnya.

Dengan skema baru ini, pemerintah menargetkan distribusi LPG 3 Kg menjadi lebih tertata dan harga jual tetap sesuai regulasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita