Klikjateng, Blora – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di ruas Jalan Blora–Randublatung, tepatnya di wilayah Desa Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 09.45 WIB.
Peristiwa tersebut melibatkan satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi AD-1956-IB berwarna silver yang dikemudikan oleh ANH (31), warga Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Blora, Bayu Destya Dwi Gunandoyo, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat kendaraan melaju dari arah selatan ke utara. Saat melintasi jalan menikung di lokasi kejadian, kendaraan diduga berjalan terlalu ke kiri hingga roda depan turun ke bahu jalan.
“Pengemudi kemudian berusaha membanting setir ke kanan, namun kendaraan menjadi oleng dan akhirnya terperosok ke area hutan di pinggir jalan,” jelasnya.
Beruntung, dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun luka-luka. Namun, kendaraan mengalami kerusakan dengan total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp5 juta.
Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan. Sejumlah langkah yang dilakukan di antaranya mengamankan barang bukti, mencatat keterangan saksi, mengecek kondisi pengemudi, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pihak kepolisian mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu berhati-hati, terutama saat melintasi jalur menikung dan memastikan kendaraan tetap berada di jalur aman guna menghindari kecelakaan.






