Klikjateng, Blora– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blora menegaskan akan mengambil tindakan tegas terkait parkir liar yang sering terjadi di area timur bagian selatan Alun-Alun Blora, tepatnya di sekitar Kantor BRI. Kepala UPT Terminal dan Parkir Blora, Adhitya M. Sanjaya, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi, namun masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, terutama karyawan BRI, yang parkir sembarangan di area tersebut.
“Kami sudah sosialisasi kepada pihak BRI agar mematuhi aturan parkir, namun masih ada karyawan yang parkir di tempat yang tidak semestinya, seperti di tikungan dekat alun-alun. Ini membahayakan pengguna jalan,” jelas Adhitya saat diwawancarai kemarin. Rabu (18/09/24).

Keluhan warga Blora semakin meningkat terkait masalah parkir ini. Salah satu warga, Andi, menyampaikan komplain karena merasa terancam nyawanya akibat parkir liar di sekitar tikungan alun-alun. “Mobil yang parkir di pinggir barat kantor BRI itu sangat membahayakan. Saya hampir menabrak karena jalan sempit dan mobil berjejer di dua baris,” ujar Andi.

Menanggapi aduan tersebut, Adhitya menjelaskan bahwa Dishub dan pihak kepolisian lalu lintas (lantas) telah memberikan peringatan kepada pengendara untuk memarkir kendaraan di tempat yang telah ditentukan, seperti area dekat Taman Kota l love Blora. Namun, banyak pengendara BRI yang masih membandel.
“Tahun lalu, kami bersama lantas sudah memberi peringatan dan mengarahkan parkir di dekat taman kota I love Blora. Jika mereka masih membandel, tentu akan ada tindakan tegas, sempat kita kasih tahu, kita sosialisasikan dan sempat ngeyel karena alasan mereka kejauhan, dulu pas jamannya pak Yogo sebelum pensiun, sempat saya ingatkan, dan mungkin ini waktunya lama, jadi balik lagi,” ungkapnya.

Dishub Blora berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan penertiban parkir yang mengganggu arus lalu lintas. “Jika ada aduan dari masyarakat, kami akan segera tindak lanjuti. Kami juga membuka jalur aduan langsung ke UPT atau ke Smart house dinrumkimhub,” tambah Adhitya.

Terkait penertiban parkir liar di sepanjang jalan umum, Adhitya menyatakan bahwa pengaturan parkir merupakan bagian dari peraturan lalu lintas yang juga berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Parkir di Blora tidak ada yang liar. Kami mengelola parkir sesuai aturan dan kontribusinya terhadap PAD naik 100% dari tahun 2023 ke 2024. Namun, kami tetap akan bekerja sama dengan lantas untuk menangani aduan parkir yang membahayakan,” tegasnya.
Dengan adanya koordinasi antara Dishub dan pihak kepolisian, diharapkan masalah parkir liar yang kerap terjadi di area alun-alun dan sekitarnya bisa segera ditertibkan demi keselamatan pengguna jalan dan kenyamanan masyarakat Blora.
(Ag/V)






