Klikjateng, Grobogan — Penyesuaian regulasi pemerintahan desa kembali menjadi perhatian bersama seiring perubahan ketentuan di tingkat nasional yang menuntut harmonisasi aturan daerah agar pelaksanaannya tetap tertib dan memiliki kepastian hukum.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Kerja Panitia Khusus II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Grobogan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna II DPRD Grobogan, Senin (25/5/2026).
Rapat diikuti Sekda Grobogan Seda Anang Armunanto bersama Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Kepala Dispermades, Sekretaris BPPKAD, Kabag Hukum, serta jajaran terkait.
Agenda rapat merupakan Pembicaraan Tingkat I Tahap Keempat berupa lanjutan pembahasan dan penyempurnaan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa serta perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
Pembahasan dilakukan sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap perubahan Undang-Undang Desa serta terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026.
Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut, mulai dari penyesuaian masa jabatan kepala desa, pengaturan perangkat desa, penyelarasan hak dan kewajiban, hingga tata cara pengangkatan perangkat desa agar pelaksanaannya lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Selain itu, rapat juga menyoroti kesiapan regulasi daerah dalam menyesuaikan ketentuan yang masih menunggu aturan turunan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), agar implementasinya di tingkat desa memiliki kejelasan dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan.
Melalui proses penyesuaian tersebut, pemerintah daerah berharap regulasi yang dihasilkan tidak hanya selaras dengan kebijakan nasional, tetapi juga mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih adaptif, terukur, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa.






