Menu

Mode Gelap
Polsek Todanan Ungkap Komplotan Curanmor Lintas Daerah, Dua Pelaku Diamankan ‎ Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Jepon Gelar Mural Competition Libatkan Pelajar SMP dan SMA Sekda Grobogan Tekankan Evaluasi dan Kolaborasi untuk Percepat Penurunan Stunting ‎ Kapolda Jateng Cup 2026 Hadirkan Festival E-Sport, Cosplay, Kuliner hingga Layanan Kesehatan Gratis Pemkab Rembang Percepat Pengalihan Jalur Angkutan Tambang di Kecamatan Sale ‎ Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Blora Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu

Berita

Dindagkop UKM Pasang Spanduk di Lahan Eks Pasar Hewan Jiken, Tegaskan Milik Pemkab Blora

badge-check


					Dindagkop UKM Pasang Spanduk di Lahan Eks Pasar Hewan Jiken, Tegaskan Milik Pemkab Blora Perbesar

Klikjateng, Blora – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora memasang spanduk imbauan di lahan eks pasar hewan Jiken, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, baru-baru ini.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penyelamatan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora agar tidak disalahgunakan atau dikuasai oleh pihak lain.

Kepala Dindagkop UKM Blora, Kiswoyo, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk tersebut sekaligus menjadi tanda informasi kepada masyarakat bahwa lahan kosong itu merupakan aset resmi Pemkab Blora.

“Sebagai bentuk pengamanan aset, sebagian lahan sudah digunakan oleh PDAM. Untuk saat ini total luas lahan sekitar 4.545 meter kubik,” ujarnya, Senin (15/9/2025).

Kiswoyo menegaskan, meski disebut sebagai lahan eks pasar hewan, namun faktanya lokasi tersebut belum pernah difungsikan sebagai pasar hewan.

“Dulu hanya rencana akan digunakan sebagai lahan pasar hewan, namun belum pernah beroperasi hingga saat ini,” imbuhnya.

Ia juga menyebutkan, lahan di Kecamatan Jiken tersebut termasuk dalam daftar kawasan industri. “Lokasi atau aset milik Pemkab Blora itu masuk dalam daftar 14 titik Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Eksisting di Kabupaten Blora. Kalau di Kecamatan Jiken ada sekitar 30,80 hektar lahan KPI eksisting,” terangnya.

Sementara itu, Humas PDAM Tirta Amerta Blora, Nanang Fahru, menambahkan bahwa sebagian lahan tersebut memang sudah dimanfaatkan PDAM sejak beberapa tahun lalu.

“Aset itu digunakan PDAM sejak 2019,” singkatnya.

Dengan adanya spanduk imbauan itu, Pemkab Blora berharap masyarakat semakin paham dan menghormati status kepemilikan aset daerah agar tidak terjadi penyalahgunaan maupun pendirian bangunan liar di atas lahan milik negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita