Menu

Mode Gelap
Polsek Todanan Ungkap Komplotan Curanmor Lintas Daerah, Dua Pelaku Diamankan ‎ Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Jepon Gelar Mural Competition Libatkan Pelajar SMP dan SMA Sekda Grobogan Tekankan Evaluasi dan Kolaborasi untuk Percepat Penurunan Stunting ‎ Kapolda Jateng Cup 2026 Hadirkan Festival E-Sport, Cosplay, Kuliner hingga Layanan Kesehatan Gratis Pemkab Rembang Percepat Pengalihan Jalur Angkutan Tambang di Kecamatan Sale ‎ Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Blora Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu

Berita

Baru 0,72 Persen Desa di Jawa Tengah Terapkan Konsep Digital

badge-check


					Baru 0,72 Persen Desa di Jawa Tengah Terapkan Konsep Digital Perbesar

Klikjateng, Demak – Upaya mendorong percepatan digitalisasi desa di Jawa Tengah masih menghadapi tantangan besar. Data tahun 2025 mencatat, dari 7.810 desa, baru sekitar 56 desa atau 0,72 persen yang mulai menerapkan konsep digital dengan berbagai klasifikasi.

Hal itu terungkap dalam seminar online bertajuk “Desa Cerdas, Jawa Tengah Maju: Penguatan Teknologi Informasi untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik” yang diikuti Dinas Kominfo Kabupaten Demak serta perwakilan Dinas Kominfo dari kabupaten/kota lain di Jawa Tengah.

Kepala BPSDMD Jawa Tengah, Uswatun Hasanah, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat digitalisasi desa. Menurutnya, transformasi ini krusial agar pelayanan publik semakin cepat, transparan, dan efisien.

“Menuju desa digital, desa harus melek IT. Harapannya pelayanan publik di pemerintahan desa semakin meningkat,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Bina Pemdes Kemendagri, Dody, dalam paparannya menegaskan bahwa digitalisasi pemerintahan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, hingga desa. Penerapan e-Government dinilai menjadi bagian penting dari agenda Asta Cita untuk mendorong reformasi birokrasi digital.

“Digitalisasi layanan desa membawa berbagai manfaat, antara lain efektivitas dan efisiensi birokrasi, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, kemudahan akses layanan, integrasi sistem pemerintahan, peningkatan kapasitas aparatur, serta penguatan sinergi antarlevel pemerintahan,” jelasnya.

Dody juga menekankan bahwa pemerintah provinsi serta kabupaten/kota memiliki peran kunci dalam mendukung sistem informasi pelayanan desa berbasis digital, melalui fasilitasi regulasi, bimbingan teknis, pendanaan, pembangunan infrastruktur, hingga monitoring dan evaluasi.

“Dengan komitmen bersama, digitalisasi diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik desa, tetapi juga mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif, transparan, dan efisien di Jawa Tengah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita