Klikjateng, Blora – Aktivis antikorupsi Agus Sutrisno alias Agus Palon memenuhi panggilan penyidik Polres Blora untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perusakan jalan rigid beton pada Senin (9/3/2026).
Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Blora dengan Agus didampingi penasihat hukumnya, Darda Syahrizal, S.H., M.H. Dalam proses tersebut, Agus juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang tengah ditangani penyidik.
Kepada awak media, Agus menegaskan dirinya bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya selaku warga negara Indonesia bersikap kooperatif dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Kehadiran saya hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik sekaligus memberikan keterangan yang diperlukan,” ujar Agus.
Ia juga membantah adanya unsur kesengajaan dalam dugaan perusakan jalan yang dipermasalahkan.
“Saya tidak ada unsur sengaja melakukan pengrusakan jalan. Awalnya saya hanya melakukan klarifikasi sebagai warga setempat dengan meminta izin tertulis dari pelaksana maupun pengawas yang ada di lokasi,” jelasnya.
Menurut Agus, apabila terdapat kegiatan proyek pengecoran jalan yang menggunakan anggaran APBD, seharusnya terdapat pemberitahuan atau izin tertulis dari pihak terkait seperti Forkopimcam, Dinas Perhubungan, maupun kepolisian.
“Karena proyek tersebut menggunakan anggaran APBD, maka sebagai warga saya hanya meminta transparansi terkait penggunaan anggaran tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, penasihat hukum Agus Palon, Darda Syahrizal, mengaku pihaknya cukup terkejut dengan cepatnya proses penetapan tersangka terhadap kliennya.
Ia menjelaskan, laporan atas dugaan perusakan jalan tersebut dilayangkan oleh Hermawan Susilo, selaku pelaksana proyek dari CV Meteor Jaya, pada 23 Februari 2026. Selanjutnya, penyidik menetapkan Agus sebagai tersangka pada 5 Maret 2026.
“Kami cukup kaget karena begitu cepat saudara Agus ditetapkan sebagai tersangka. Namun kami tetap mengapresiasi kinerja Polres Blora yang cepat merespons laporan tersebut,” ujarnya.
Darda berharap kecepatan penanganan perkara serupa juga dapat diterapkan pada laporan masyarakat lainnya, tidak hanya dari kalangan pengusaha.
“Semoga hal ini juga berlaku untuk laporan dari masyarakat kecil, sehingga benar-benar ada persamaan di hadapan hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Darda menjelaskan bahwa kliennya dijerat dengan Pasal 521 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, sehingga terhadap Agus tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan kewajiban wajib lapor.
Meski demikian, pihaknya menilai unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut belum dapat dibuktikan.
Menurutnya, jalan yang sedang dikerjakan tidak ditutup atau dialihkan oleh pihak kontraktor, sehingga memungkinkan kendaraan lain turut melintasi lokasi tersebut.
“Dalam rekaman video terlihat jejak ban sepeda motor yang jumlahnya lebih dari dua. Artinya ada kemungkinan pihak lain juga melintas,” jelasnya.
Tim kuasa hukum juga akan menelusuri kemungkinan adanya kelalaian dari pihak kontraktor, termasuk terkait perizinan penutupan jalan maupun pengalihan arus lalu lintas selama proses pengerjaan proyek.
“Apakah ada unsur kesengajaan dari Agus atau justru ada kelalaian dari kontraktor tentu perlu kami cek lebih lanjut,” katanya.
Bahkan, pihaknya membuka kemungkinan untuk melaporkan pihak kontraktor apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Kemungkinan dalam waktu dekat kami juga akan melakukan pelaporan terhadap pihak kontraktor. Saat ini kami sedang mempelajari temuan-temuan yang didapatkan oleh Agus,” ungkapnya.
Di akhir keterangannya, Agus berharap proses hukum yang berjalan dapat berlangsung secara adil dan objektif.
“Kita lihat nanti apakah pihak Polres Blora akan bekerja sebaik dan secepat ketika mereka memproses saya, ketika saya melakukan pelaporan atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan CV Meteor Jaya,” pungkasnya.






