Menu

Mode Gelap
Kemarau Panjang, Eva Monalisa Salurkan 200 Tangki Air Bersih ke 14 Kecamatan di Blora Bupati Kudus Sam’ani Beri Pesan Tegas ke 659 PPPK: Layani Masyarakat, Jangan Langgar Aturan Viral Rumah Mbah Samijah di Sambong Blora, Bupati Arief Turun Langsung dan Beri Bantuan 300 ASN Blora Ikuti Profiling di BKN Yogyakarta, Kerjakan 500 Soal dalam 150 Menit‎ Razia Gabungan di Rembang, 1.060 Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Lasem-Pamotan ZMODIS Blora Diresmikan, 12 Penjahit Dapat Bantuan Mesin dan Tempat Usaha Rp55,3 Juta

Pemerintahan

Bupati Grobogan Sri Sumarni menyerahkan Sebanyak 266 SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Grobogan

badge-check


					Bupati Grobogan Sri Sumarni menyerahkan Sebanyak 266 SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Grobogan Perbesar

Klikjateng, Grobogan – Bupati Grobogan Sri Sumarni menyerahkan Sebanyak 266 SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Grobogan di Pendopo Kabupaten setempat pada. Senin (10/6/2024).

Bupati Grobogan Sri Sumarni dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian SK perpanjangan masa jabatan Kades ini diberikan lantaran Pada tanggal 25 April 2024 yang lalu, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu perubahan mendasar, adalah masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang diatur dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun.

 

“Maka hari ini Senin 10 Juni 2024, Surat Keputusan Bupati tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Grobogan tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa, Alhamdulillah dapat saya serahkan,” Jelas Bupati Grobogan

 

Sri Sumarni berpesan, setelah mendapatkan SK para Kades diajak tidak hanya bersyukur, namun harus diimbangi dengan peningkatan kinerja, dedikasi dan totalitas melaksanakan tugas dalam melayani Masyarakat di Desa.

 

Kepala Dispermades Haryono dalam sambutannya mengatakan sebanyak 266 kades yang menerima SK Perpanjangan masa jabatan merupakan Kades hasil dari Pilkades gelombang pertama sebanyak 205 orang, kemudian Kades dari hasil Pilkades gelombang kedua sebanyak 47 orang, dan Kades dari Pilkades Antar Waktu sebanyak 14 orang, “Sumringah semua,” Ujar Haryono.

 

(Admin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Pemerintahan