Menu

Mode Gelap
Polsek Todanan Ungkap Komplotan Curanmor Lintas Daerah, Dua Pelaku Diamankan ‎ Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Jepon Gelar Mural Competition Libatkan Pelajar SMP dan SMA Sekda Grobogan Tekankan Evaluasi dan Kolaborasi untuk Percepat Penurunan Stunting ‎ Kapolda Jateng Cup 2026 Hadirkan Festival E-Sport, Cosplay, Kuliner hingga Layanan Kesehatan Gratis Pemkab Rembang Percepat Pengalihan Jalur Angkutan Tambang di Kecamatan Sale ‎ Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Blora Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu

Pemerintahan

Bupati Grobogan Sri Sumarni menyerahkan Sebanyak 266 SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Grobogan

badge-check


					Bupati Grobogan Sri Sumarni menyerahkan Sebanyak 266 SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Grobogan Perbesar

Klikjateng, Grobogan – Bupati Grobogan Sri Sumarni menyerahkan Sebanyak 266 SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Grobogan di Pendopo Kabupaten setempat pada. Senin (10/6/2024).

Bupati Grobogan Sri Sumarni dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian SK perpanjangan masa jabatan Kades ini diberikan lantaran Pada tanggal 25 April 2024 yang lalu, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu perubahan mendasar, adalah masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang diatur dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun.

 

“Maka hari ini Senin 10 Juni 2024, Surat Keputusan Bupati tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Grobogan tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa, Alhamdulillah dapat saya serahkan,” Jelas Bupati Grobogan

 

Sri Sumarni berpesan, setelah mendapatkan SK para Kades diajak tidak hanya bersyukur, namun harus diimbangi dengan peningkatan kinerja, dedikasi dan totalitas melaksanakan tugas dalam melayani Masyarakat di Desa.

 

Kepala Dispermades Haryono dalam sambutannya mengatakan sebanyak 266 kades yang menerima SK Perpanjangan masa jabatan merupakan Kades hasil dari Pilkades gelombang pertama sebanyak 205 orang, kemudian Kades dari hasil Pilkades gelombang kedua sebanyak 47 orang, dan Kades dari Pilkades Antar Waktu sebanyak 14 orang, “Sumringah semua,” Ujar Haryono.

 

(Admin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Pemerintahan