Menu

Mode Gelap
Kemarau Panjang, Eva Monalisa Salurkan 200 Tangki Air Bersih ke 14 Kecamatan di Blora Bupati Kudus Sam’ani Beri Pesan Tegas ke 659 PPPK: Layani Masyarakat, Jangan Langgar Aturan Viral Rumah Mbah Samijah di Sambong Blora, Bupati Arief Turun Langsung dan Beri Bantuan 300 ASN Blora Ikuti Profiling di BKN Yogyakarta, Kerjakan 500 Soal dalam 150 Menit‎ Razia Gabungan di Rembang, 1.060 Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Lasem-Pamotan ZMODIS Blora Diresmikan, 12 Penjahit Dapat Bantuan Mesin dan Tempat Usaha Rp55,3 Juta

Berita

Polres Blora Ungkap Kasus Penggelapan Mobil oleh Pelaku AWS, Warga Ngawen

badge-check


					Polres Blora Ungkap Kasus Penggelapan Mobil oleh Pelaku AWS, Warga Ngawen Perbesar

Klikjateng, Blora – Kepolisian Resor Blora berhasil mengungkap kasus penggelapan tiga unit mobil rental yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AWS (34), warga Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. AWS diketahui merental mobil-mobil tersebut dari Muntasir, pemilik usaha rental mobil di Dukuh Maguan, Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, pada 24 Maret 2024.

Menurut keterangan polisi, kasus ini bermula pada 18 September 2023, saat AWS menyewa sebuah mobil Xenia hitam milik korban dengan perjanjian sewa selama satu bulan. Pelaku membayar setiap sepuluh hari sebesar Rp 2 juta dan berjanji akan memperpanjang sewa setelah waktu perjanjian habis.

Tak berhenti di situ, pada 25 Oktober 2023, AWS kembali menyewa mobil dari korban, kali ini mobil Xenia putih, dengan ketentuan yang sama seperti sebelumnya. Pada 19 Februari 2024, pelaku kembali menghubungi korban melalui WhatsApp untuk menyewa mobil Xenia putih, namun mobil diambil oleh adik AWS.

Puncak kasus ini terjadi pada 24 Maret 2024, ketika AWS memberi tahu korban bahwa mobil yang disewanya telah dibawa oleh orang lain. Setelah kejadian itu, AWS tidak bisa lagi dihubungi.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengungkapkan bahwa pelaku memindahtangankan mobil-mobil tersebut kepada pihak lain tanpa seizin pemilik. “Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa tiga mobil Xenia, dua berwarna putih dan satu berwarna hitam,” jelasnya.

Akibat perbuatan AWS, korban mengalami kerugian besar hingga mencapai Rp 375 juta. Atas tindakannya, AWS dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda Rp 900.000.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha rental mobil, untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dan memeriksa latar belakang penyewa guna menghindari kejadian serupa.

 

(Angga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita