Menu

Mode Gelap
Kemarau Panjang, Eva Monalisa Salurkan 200 Tangki Air Bersih ke 14 Kecamatan di Blora Bupati Kudus Sam’ani Beri Pesan Tegas ke 659 PPPK: Layani Masyarakat, Jangan Langgar Aturan Viral Rumah Mbah Samijah di Sambong Blora, Bupati Arief Turun Langsung dan Beri Bantuan 300 ASN Blora Ikuti Profiling di BKN Yogyakarta, Kerjakan 500 Soal dalam 150 Menit‎ Razia Gabungan di Rembang, 1.060 Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Lasem-Pamotan ZMODIS Blora Diresmikan, 12 Penjahit Dapat Bantuan Mesin dan Tempat Usaha Rp55,3 Juta

Berita

DPRD Grobogan Setujui Raperda Perubahan APBD 2024

badge-check


					DPRD Grobogan Setujui Raperda Perubahan APBD 2024 Perbesar

Klikjateng, Grobogan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Sidang Paripurna ke-36 pada Senin (30/9/2024), yang menghasilkan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Sidang tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Grobogan.

Bupati Grobogan, Sri Sumarni, dalam pemaparannya menyampaikan rincian perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Ia menjelaskan bahwa Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 2,8 triliun atau Rp 2.837.798.917.036, sementara Belanja Daerah direncanakan mencapai Rp 2,9 triliun atau Rp 2.946.924.946.057. Defisit anggaran tersebut akan diatasi melalui Pembiayaan Netto yang direncanakan surplus sebesar Rp 109 miliar atau Rp 109.126.029.021, sehingga defisit anggaran setelah pembiayaan netto menjadi nol rupiah.

“Jadi, defisit anggaran setelah Pembiayaan Netto sebesar nol rupiah,” kata Sri Sumarni.

Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Grobogan, semua fraksi DPRD menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Dengan persetujuan ini, Raperda tersebut akan dituangkan dalam naskah persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Sri Sumarni juga menambahkan bahwa Raperda beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD serta dokumen kelengkapannya akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk evaluasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah memungkinkan adanya saran, masukan, atau koreksi, yang nantinya akan kita sempurnakan bersama untuk kebaikan APBD Grobogan,” pungkas Sri Sumarni.

(GB/V)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita