Menu

Mode Gelap
Ziarah Makam R.A. Kartini, Pemkab Blora Teguhkan Semangat Emansipasi dan Kolaborasi Daerah Wabup Blora Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi Pemkab Rembang Bangun Traffic Light di Simpang Landoh, Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas Harlah ke-76 Fatayat NU, Pemkab Blora Dorong Ketahanan Pangan Keluarga dan Pertanian Organik Tasyakuran Mata Air Soco, Perhutani KPH Mantingan Tekankan Pentingnya Kelestarian Hutan RSUD dr. R. Soetijono Blora Resmikan Gedung Nusa Indah, Rayakan HUT ke-76 ‎

Berita

DPRD Grobogan Setujui Raperda Perubahan APBD 2024

badge-check


					DPRD Grobogan Setujui Raperda Perubahan APBD 2024 Perbesar

Klikjateng, Grobogan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Sidang Paripurna ke-36 pada Senin (30/9/2024), yang menghasilkan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Sidang tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Grobogan.

Bupati Grobogan, Sri Sumarni, dalam pemaparannya menyampaikan rincian perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Ia menjelaskan bahwa Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 2,8 triliun atau Rp 2.837.798.917.036, sementara Belanja Daerah direncanakan mencapai Rp 2,9 triliun atau Rp 2.946.924.946.057. Defisit anggaran tersebut akan diatasi melalui Pembiayaan Netto yang direncanakan surplus sebesar Rp 109 miliar atau Rp 109.126.029.021, sehingga defisit anggaran setelah pembiayaan netto menjadi nol rupiah.

“Jadi, defisit anggaran setelah Pembiayaan Netto sebesar nol rupiah,” kata Sri Sumarni.

Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Grobogan, semua fraksi DPRD menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Dengan persetujuan ini, Raperda tersebut akan dituangkan dalam naskah persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Sri Sumarni juga menambahkan bahwa Raperda beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD serta dokumen kelengkapannya akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk evaluasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah memungkinkan adanya saran, masukan, atau koreksi, yang nantinya akan kita sempurnakan bersama untuk kebaikan APBD Grobogan,” pungkas Sri Sumarni.

(GB/V)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita