Menu

Mode Gelap
Polsek Todanan Ungkap Komplotan Curanmor Lintas Daerah, Dua Pelaku Diamankan ‎ Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Jepon Gelar Mural Competition Libatkan Pelajar SMP dan SMA Sekda Grobogan Tekankan Evaluasi dan Kolaborasi untuk Percepat Penurunan Stunting ‎ Kapolda Jateng Cup 2026 Hadirkan Festival E-Sport, Cosplay, Kuliner hingga Layanan Kesehatan Gratis Pemkab Rembang Percepat Pengalihan Jalur Angkutan Tambang di Kecamatan Sale ‎ Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Blora Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu

Berita

DPRD Grobogan Setujui Raperda Perubahan APBD 2024

badge-check


					DPRD Grobogan Setujui Raperda Perubahan APBD 2024 Perbesar

Klikjateng, Grobogan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Sidang Paripurna ke-36 pada Senin (30/9/2024), yang menghasilkan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Sidang tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Grobogan.

Bupati Grobogan, Sri Sumarni, dalam pemaparannya menyampaikan rincian perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Ia menjelaskan bahwa Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 2,8 triliun atau Rp 2.837.798.917.036, sementara Belanja Daerah direncanakan mencapai Rp 2,9 triliun atau Rp 2.946.924.946.057. Defisit anggaran tersebut akan diatasi melalui Pembiayaan Netto yang direncanakan surplus sebesar Rp 109 miliar atau Rp 109.126.029.021, sehingga defisit anggaran setelah pembiayaan netto menjadi nol rupiah.

“Jadi, defisit anggaran setelah Pembiayaan Netto sebesar nol rupiah,” kata Sri Sumarni.

Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Grobogan, semua fraksi DPRD menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Dengan persetujuan ini, Raperda tersebut akan dituangkan dalam naskah persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Sri Sumarni juga menambahkan bahwa Raperda beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD serta dokumen kelengkapannya akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk evaluasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah memungkinkan adanya saran, masukan, atau koreksi, yang nantinya akan kita sempurnakan bersama untuk kebaikan APBD Grobogan,” pungkas Sri Sumarni.

(GB/V)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita