Klikjateng, Blora – RSUD dr. R. Soeprapto Cepu, Kabupaten Blora, memastikan pasien dalam kondisi gawat darurat tetap mendapatkan pelayanan medis tanpa harus menunggu penyelesaian administrasi. Kebijakan ini juga berlaku bagi pasien yang mengalami kendala administrasi maupun pembiayaan.
Direktur Utama (Dirut) RSUD dr. R. Soeprapto Cepu, drg. Wilys Yuniarti, mengatakan sebagai rumah sakit milik pemerintah, pihaknya mengutamakan penanganan pasien gawat darurat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kondisi darurat, pasien harus segera mendapatkan pertolongan medis, sedangkan proses administrasi dapat diselesaikan setelah penanganan awal dilakukan.
“IGD tetap layani dulu untuk kondisi emergency, administrasi menyusul. Sesuai aturan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien gawat darurat,” demikian penjelasan Wilys, Senin (26/10/2026).
Selain persoalan administrasi, kendala pembiayaan juga menjadi perhatian rumah sakit, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Untuk pasien yang mengalami masalah kepesertaan BPJS Kesehatan, rumah sakit mengarahkan pasien atau keluarga agar berkonsultasi dengan petugas BPJS Kesehatan yang tersedia di rumah sakit. Langkah ini dilakukan untuk membantu memeriksa status kepesertaan dan mengetahui prosedur yang dapat ditempuh, termasuk apabila diperlukan pengaktifan kembali.
Sementara itu, bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan pembiayaan kesehatan, rumah sakit mengarahkan pasien atau keluarga untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait kemungkinan memperoleh bantuan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Melalui mekanisme tersebut, pasien diharapkan dapat memperoleh informasi mengenai jalur bantuan yang tersedia ketika menghadapi kendala pembiayaan.
RSUD dr. R. Soeprapto Cepu juga mengimbau masyarakat agar segera mencari pertolongan medis apabila mengalami kondisi darurat. Persoalan administrasi dan pembiayaan dapat dikomunikasikan dengan petugas rumah sakit setelah kebutuhan medis mendesak ditangani.
Dengan demikian, masyarakat yang menghadapi kesulitan administrasi maupun pembiayaan diharapkan tetap mengetahui prosedur untuk memperoleh pelayanan dan mengakses bantuan sesuai ketentuan.






