Menu ✖

Mode Gelap
Gastra Blora Salurkan Santunan untuk 3.000 Anak Yatim, Baznas Kumpulkan Rp1,4 Miliar per Bulan 132 UMKM Blora Terima Bantuan Gerobak BRI Peduli, Eva Monalisa Dorong Usaha Kecil Naik Kelas Polsek Kedungtuban dan Bhayangkari Salurkan Bansos untuk Korban Puting Beliung di Nglandeyan PT Djarum Bedah 16 Rumah Warga Rembang, Bupati Harno Berharap Tahun Depan Bertambah Jadi 50 Unit Kasatreskrim Polres Blora AKP Andika Arya Pratama Siapkan Langkah Adaptif, Fokus Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat ‎ Bus Sekolah Gratis Blora Resmi Diluncurkan, Layani Koridor Blora–Kunduran

Berita

BPJS Nonaktif Akibat Tunggakan, RSUD Cepu Minta Pasien Cek Kepesertaan Sebelum Berobat

badge-check


					BPJS Nonaktif Akibat Tunggakan, RSUD Cepu Minta Pasien Cek Kepesertaan Sebelum Berobat Perbesar

Klikjateng, Blora – RSUD dr. R. Soeprapto Cepu, Kabupaten Blora, mengingatkan masyarakat untuk memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif sebelum menjalani pengobatan. Pasalnya, kepesertaan yang nonaktif akibat tunggakan iuran dapat memengaruhi proses penjaminan pelayanan kesehatan.

‎

‎Direktur Utama (Dirut) RSUD dr. R. Soeprapto Cepu, drg. Wilys Yuniarti, mengatakan pengecekan status kepesertaan menjadi langkah penting yang perlu dilakukan pasien sebelum datang untuk mendapatkan pelayanan medis. Senin (26/10/2026).

‎

‎Selain persoalan status kepesertaan, terdapat kondisi ketika obat, pemeriksaan, atau tindakan medis yang dibutuhkan pasien tidak masuk dalam cakupan penjaminan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

‎

‎Dalam situasi tersebut, rumah sakit memiliki prosedur untuk memberikan penjelasan kepada pasien maupun keluarga terkait pilihan pelayanan yang tersedia.

‎

‎Dokter akan terlebih dahulu menjelaskan kondisi tersebut kepada keluarga pasien, termasuk apabila obat atau tindakan medis yang dibutuhkan tidak masuk dalam cakupan penjaminan JKN.

‎

‎Selanjutnya, rumah sakit menawarkan alternatif obat atau penanganan yang tersedia dalam formularium JKN, sepanjang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan medis pasien.

‎

‎Apabila obat atau tindakan di luar cakupan penjaminan tetap diperlukan, pasien atau keluarga akan diberikan penjelasan mengenai pilihan yang dapat ditempuh.

‎

‎Salah satu opsi yang disebutkan adalah pembelian obat di luar rumah sakit menggunakan resep dokter, setelah pasien atau keluarga memperoleh penjelasan dan memberikan persetujuan tindakan atau informed consent. Dalam kondisi tertentu, kebutuhan tersebut juga dapat diajukan kepada manajemen rumah sakit untuk mendapatkan pengecualian.

‎

‎Langkah tersebut dilakukan agar pasien dan keluarga memahami pilihan penanganan yang tersedia ketika terdapat kebutuhan medis yang tidak ditanggung oleh program JKN.

‎

‎Karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan status BPJS Kesehatan aktif sebelum berobat serta mengomunikasikan kebutuhan pelayanan medis kepada petugas rumah sakit apabila terdapat kendala terkait penjaminan.

‎

‎Dengan penjelasan yang terbuka mengenai cakupan penjaminan dan alternatif penanganan, pasien diharapkan dapat memahami prosedur pelayanan sekaligus menentukan pilihan berdasarkan informasi medis yang diberikan oleh dokter.

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita