Klikjateng, BLORA – Pemerintah Kabupaten Blora bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan sejumlah pihak terkait menandatangani Perjanjian Pengelolaan Sementara Hasil Rehabilitasi Pasar Ngawen Tahun 2025–2026, Selasa (13/10/2026). Penandatanganan tersebut menjadi tahapan penting sebelum pasar kembali beroperasi setelah direhabilitasi akibat kebakaran pada 9 Januari 2024.
Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman mengatakan, rehabilitasi Pasar Ngawen diharapkan mampu memulihkan aktivitas perdagangan sekaligus menggerakkan kembali perekonomian masyarakat, terutama pedagang yang terdampak kebakaran.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Blora, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum serta seluruh pihak yang telah mendukung pembangunan kembali Pasar Ngawen ini. Kita semua tentu masih ingat peristiwa kebakaran pada 9 Januari 2024 yang tidak hanya merusak bangunan pasar, tetapi juga berdampak pada aktivitas ekonomi dan mata pencaharian para pedagang,” ujar Arief.
Rehabilitasi pasar yang dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum sejak November 2025 tersebut diharapkan menghadirkan fasilitas perdagangan yang lebih baik, nyaman, dan tertata.
Pasar Ngawen hasil rehabilitasi memiliki kapasitas 835 tempat usaha, terdiri atas 155 kios dan 680 los. Sementara itu, jumlah pedagang yang perlu difasilitasi mencapai 924 orang, termasuk pedagang dasaran.
Adanya selisih antara kapasitas tempat usaha dan jumlah pedagang tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah dalam proses penataan menjelang pengoperasian kembali pasar.
Arief meminta penempatan pedagang dilakukan secara cermat dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan komunikasi yang baik. Pemerintah bersama pihak terkait diharapkan dapat mencari solusi bagi pedagang dasaran yang belum memperoleh tempat usaha.
“Saya minta agar penempatan pedagang dasaran yang belum mendapatkan tempat dilakukan secara tertib, transparan, adil, dan melalui komunikasi yang baik dengan para pedagang. Kita ingin semua proses ini berjalan dengan baik sehingga para pedagang bisa kembali beraktivitas dan mencari nafkah dengan nyaman,” tegasnya.
Selain penataan tempat usaha, Bupati juga mengingatkan agar kios dan los yang disediakan pemerintah dimanfaatkan oleh pedagang yang berhak sesuai ketentuan. Ia menegaskan, fasilitas tersebut tidak boleh diperjualbelikan maupun disewakan kepada pihak lain.
Menurutnya, pengawasan terhadap pemanfaatan kios dan los perlu dilakukan bersama agar pembagian tempat usaha berjalan tertib serta tidak merugikan pedagang lain.
Pedagang Direncanakan Masuk 30 Oktober 2026
Pemerintah Kabupaten Blora merencanakan para pedagang kembali menempati Pasar Ngawen pada Jumat Kliwon, 30 Oktober 2026.
Bupati meminta seluruh pihak mempersiapkan proses perpindahan secara matang, mulai dari penataan tempat usaha, pengaturan perpindahan pedagang, koordinasi antarpihak, hingga kesiapan operasional pasar.
“Saya berharap proses perpindahan ini dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan kondusif. Saya minta seluruh pihak terkait mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik. Kita harus memastikan bahwa ketika para pedagang kembali menempati pasar, semuanya sudah dipersiapkan dengan matang,” ungkapnya.
Penandatanganan perjanjian pengelolaan sementara tersebut juga diharapkan memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak, memperkuat koordinasi, serta memastikan hasil rehabilitasi pasar dapat dijaga dan dimanfaatkan secara optimal.
Pengelolaan yang baik dinilai penting agar fasilitas yang telah dibangun dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pedagang dan masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Blora Hj. Sri Setyorini, Kapolres Blora, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Jawa Tengah beserta jajaran, PPK Pelaksanaan Prasarana Strategis III Jawa Tengah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blora, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Blora, serta unsur Forkopimcam Ngawen.
Turut hadir perwakilan PT Joglo Multi Ayu, PT Arss Baru KSO, CV Giri Nusa Konsultan, dan pihak terkait lainnya.
Arief berharap rehabilitasi Pasar Ngawen tidak sekadar mengembalikan fungsi pasar sebagai pusat transaksi jual beli, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun tata kelola perdagangan yang lebih tertib, nyaman, dan berkelanjutan.
“Pemerintah Kabupaten Blora berkomitmen untuk terus mendukung pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat. Mari kita bangun kembali Pasar Ngawen menjadi pusat perdagangan yang ramai, tertib, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.






