Klikjateng, BLORA – Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Blora mencatat sebanyak 231 warga negara asing (WNA) berada dalam data pengawasan keimigrasian di wilayah kerjanya. Jumlah tersebut mencakup wilayah Kabupaten Blora, Rembang, dan Grobogan, dengan jenis izin tinggal yang beragam, mulai dari izin bekerja, penyatuan keluarga, hingga izin kunjungan.
Tim Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Imigrasi Blora, Djoko, menyampaikan bahwa jumlah WNA tersebut bersifat dinamis. Hal itu karena mobilitas orang asing cukup tinggi, terutama bagi pemegang izin tinggal kunjungan yang tidak menetap di satu daerah.
“Untuk saat ini ada 231 orang asing. Sebenarnya orang asing ini mobilitasnya tinggi, sehingga angka tersebut bisa naik turun,” ungkap Djoko saat ditemui, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, WNA yang tercatat memiliki beragam tujuan keberadaan di wilayah kerja Imigrasi Blora. Di antaranya untuk kepentingan bisnis, bekerja, maupun penyatuan keluarga. Berdasarkan data yang disampaikan, WNA asal Tiongkok menjadi kelompok yang paling banyak ditemukan.
Djoko menjelaskan, pengawasan terhadap orang asing menjadi salah satu fokus pelaksanaan tugas keimigrasian, termasuk memastikan kesesuaian antara izin tinggal yang dimiliki dengan aktivitas yang dilakukan.

Ia mencontohkan adanya kasus di wilayah Grobogan, ketika empat WNA yang menggunakan visa prainvestasi diduga justru melakukan pekerjaan kasar berupa pengecatan gedung.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat kepada pihak imigrasi. Menurut Djoko, partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu petugas mendeteksi dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungan sekitar.
“Kami sangat mengapresiasi antusiasme masyarakat yang mau melaporkan keberadaan atau kegiatan orang asing yang dianggap mencurigakan. Pengawasan orang asing ini bukan hanya tugas petugas imigrasi, tetapi juga membutuhkan peran serta masyarakat,” jelasnya.
Ia mengajak masyarakat memanfaatkan kanal informasi dan komunikasi resmi Imigrasi Blora untuk menyampaikan pengaduan, baik terkait pelayanan keimigrasian maupun dugaan pelanggaran yang melibatkan WNA.
Pengawasan Terbuka dan Tertutup
Dalam pelaksanaannya, Imigrasi Blora melakukan pengawasan melalui beberapa mekanisme, mulai dari menindaklanjuti laporan masyarakat hingga pengawasan langsung oleh petugas di lapangan.
Pengawasan tersebut dilakukan secara terbuka maupun tertutup. Petugas diterjunkan ke wilayah kerja sesuai surat perintah untuk memeriksa keberadaan serta kegiatan orang asing.
Selain itu, Imigrasi Blora juga memperkuat koordinasi lintas instansi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Forum tersebut menjadi wadah sinergi dan pertukaran informasi dengan sejumlah lembaga terkait.
Di antaranya kepolisian, kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Djoko menyebut koordinasi antarlembaga selama ini berjalan dengan baik untuk mendukung pengawasan orang asing di wilayah Blora, Rembang, dan Grobogan.
Tegas Cegah TPPO dan Pekerja Migran Ilegal
Selain mengawasi keberadaan WNA, Imigrasi Blora juga menaruh perhatian pada pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan praktik pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara ilegal.
Djoko menegaskan, pihaknya menerapkan prinsip tanpa toleransi terhadap TPPO serta terus mengedukasi masyarakat mengenai prosedur yang benar ketika hendak bekerja ke luar negeri.
Menurutnya, petugas melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap tujuan perjalanan pemohon paspor melalui proses wawancara dan penelusuran dokumen pendukung.
Langkah tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan memastikan tujuan perjalanan jelas serta mencegah warga menjadi korban penipuan, eksploitasi, maupun praktik perekrutan ilegal.
“Petugas melakukan profiling untuk memastikan seseorang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka apa. Tujuannya untuk melindungi yang bersangkutan agar tidak terjerumus dalam kegiatan ilegal,” terangnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memahami aturan negara tujuan. Pasalnya, penyalahgunaan izin tinggal atau melakukan pekerjaan yang tidak diperbolehkan dapat menimbulkan persoalan hukum bagi warga Indonesia di luar negeri.
Delapan WNA Dideportasi Sepanjang 2026
Sementara itu, sepanjang 2026 hingga pertengahan Oktober, Imigrasi Blora mencatat delapan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap WNA.
Djoko menjelaskan, jumlah tindakan administratif keimigrasian tidak bisa dijadikan satu-satunya tolok ukur keberhasilan pengawasan. Sebab, setiap daerah memiliki karakteristik dan tingkat kompleksitas persoalan keimigrasian yang berbeda.
Menurutnya, jumlah tindakan yang lebih sedikit tidak serta-merta menunjukkan pengawasan yang kurang optimal. Penilaian juga perlu mempertimbangkan karakteristik wilayah, mobilitas orang asing, serta jenis pelanggaran yang ditemukan.
“Setiap daerah memiliki permasalahan keimigrasian yang berbeda. Blora dan Semarang, misalnya, tidak bisa dibandingkan secara langsung karena karakteristik wilayah dan kompleksitas persoalannya berbeda,” pungkasnya.
Imigrasi Blora pun mengajak masyarakat terus berpartisipasi dalam pengawasan orang asing dengan menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian, sehingga penanganan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.






