Klikjateng, Blora — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora, Jawa Tengah, membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan yang dilakukan sepanjang Agustus hingga September 2026 tersebut, polisi mengungkap lima kasus berbeda dan mengamankan delapan tersangka.
Dari rangkaian pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa kristal bening diduga sabu dengan total berat mencapai 66,72 gram serta 570 butir obat berbahaya.
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya, khususnya di wilayah Kabupaten Blora.
”Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Blora. Hasil kerja keras Satresnarkoba selama dua bulan terakhir ini membuahkan hasil dengan pengungkapan lima kasus dan penangkapan delapan tersangka,” tegas AKBP Inggal Widya Perdana.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Petugas menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial OZ (29), pekerja swasta asal Kecamatan Ngawen. Dari lokasi, petugas menyita barang bukti diduga sabu seberat 12,44 gram.
Perkara yang menjerat OZ kini telah dinyatakan lengkap atau P21.
Selanjutnya, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 06.18 WIB, petugas mengamankan AD (25), seorang pekerja swasta di kediamannya di Desa Gedongsari, Kecamatan Banjarejo.
Dari tangan AD, polisi menyita 570 butir obat berbahaya. Berkas perkara tersebut juga telah dinyatakan lengkap atau P21.
Pengungkapan berikutnya terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Petugas Satresnarkoba mencegat dua pria berinisial DC (31) dan YT (30) di Jalan Nasional Blora-Cepu, tepatnya di wilayah Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti diduga sabu seberat 16,70 gram.
Pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di sebuah rumah di Jalan Gunung Lawu, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora.
Dua orang berinisial AN (20) dan RH (32) diamankan. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti diduga sabu seberat 1,28 gram.
Terhadap perkara tersebut, kepolisian juga mengoordinasikan proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) bersama BNN Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, pengungkapan dengan barang bukti terbesar terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Petugas menangkap dua tersangka berinisial IM (34), warga Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, dan ES (42), warga Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.
Keduanya ditangkap di sebuah warung di Desa Muraharjo, Kecamatan Kunduran. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti diduga sabu dengan berat mencapai 36,30 gram.
Kapolres Blora mengatakan, para tersangka dalam perkara narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Sementara tersangka dalam perkara obat berbahaya dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
”Saat ini enam tersangka dari tiga kasus terakhir masih ditahan di Rutan Polres Blora untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus memberikan informasi jika melihat atau mengetahui indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” pungkas AKBP Inggal Widya Perdana.






