Menu

Mode Gelap
Ganti Rugi Tanah Bendungan Karangnongko Blora Rp300 Ribu/Meter, Warga Terima hingga Rp1,2 Miliar Kemarau Panjang, Eva Monalisa Salurkan 200 Tangki Air Bersih ke 14 Kecamatan di Blora Bupati Kudus Sam’ani Beri Pesan Tegas ke 659 PPPK: Layani Masyarakat, Jangan Langgar Aturan Viral Rumah Mbah Samijah di Sambong Blora, Bupati Arief Turun Langsung dan Beri Bantuan 300 ASN Blora Ikuti Profiling di BKN Yogyakarta, Kerjakan 500 Soal dalam 150 Menit‎ Razia Gabungan di Rembang, 1.060 Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Lasem-Pamotan

Berita

Ganti Rugi Tanah Bendungan Karangnongko Blora Rp300 Ribu/Meter, Warga Terima hingga Rp1,2 Miliar

badge-check


					Ganti Rugi Tanah Bendungan Karangnongko Blora Rp300 Ribu/Meter, Warga Terima hingga Rp1,2 Miliar Perbesar

Klikjateng, Blora — Nilai ganti kerugian tanah untuk pembangunan Bendungan Karangnongko di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berada di kisaran Rp300 ribu per meter persegi. Nilai tersebut berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang menjadi dasar dalam proses musyawarah dengan warga terdampak.

‎Musyawarah penetapan bentuk dan besaran ganti kerugian digelar Kantor Pertanahan Kabupaten Blora di Balai Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kamis (17/9/2026).

‎Penilai Lapangan KJPP Andi Tiffani dan Rekan, Septian Ade, mengatakan penilaian tanah dilakukan berdasarkan nilai pasar dengan mempertimbangkan kondisi pasar serta harga tanah di sekitar lokasi pengadaan.

‎“Dasar penilaian kita adalah nilai pasar. Nilai pasar itu terbentuk dari kondisi pasar di sekitar lokasi, sehingga data-data transaksi dan pasar sekitar menjadi dasar dalam melakukan penilaian tanah,” katanya.

‎Menurutnya, nilai tanah terdampak pembangunan Bendungan Karangnongko di wilayah tersebut berada di kisaran Rp300 ribu per meter persegi. Namun, nilai ganti kerugian setiap bidang tanah dapat berbeda karena disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi masing-masing bidang.

‎Penilaian tidak hanya mencakup tanah. KJPP juga menghitung bangunan serta komponen nonfisik yang menjadi bagian dari nilai ganti kerugian.

‎Untuk bangunan, penilaian dilakukan berdasarkan spesifikasi bangunan dengan mengacu pada standar dan biaya yang diperlukan untuk membangun kembali bangunan tersebut.

‎Sedangkan komponen nonfisik di antaranya mencakup kompensasi masa tunggu, kehilangan usaha atau pendapatan, serta faktor sosial dan historis yang berkaitan dengan keberadaan masyarakat di lokasi terdampak.

‎“Jadi, nilai ganti kerugian bukan hanya nilai tanah saja, tetapi juga memperhitungkan nilai fisik dan nonfisik yang melekat pada objek yang terdampak,” ujarnya.

‎Salah seorang warga Mendenrejo mengaku memiliki lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi yang terdampak pembangunan Bendungan Karangnongko.

‎“Total uang ganti rugi yang saya terima lebih dari Rp1,2 miliar dengan harga tanah Rp300 ribu per meter persegi,” katanya.

‎Warga lainnya mengatakan memiliki lahan sawah seluas sekitar 2.000 meter persegi yang turut terdampak pembangunan bendungan.

‎“Rencananya saya menerima Rp600 juta, dengan harga Rp300 ribu per meter persegi untuk lahan,” katanya.

‎Bendungan Karangnongko merupakan salah satu proyek strategis nasional yang pembangunannya berada dalam lingkup Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.

‎Selain pengadaan tanah untuk Bendungan Karangnongko, Kantor Pertanahan Kabupaten Blora juga menangani pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Cabean di Kecamatan Todanan.

‎Progres pengadaan tanah Bendungan Cabean saat ini disebut telah mencapai sekitar 95 persen. Bendungan tersebut berada dalam lingkup BBWS Pemali Juana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita