Menu

Mode Gelap
Razia Gabungan di Rembang, 1.060 Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Lasem-Pamotan ZMODIS Blora Diresmikan, 12 Penjahit Dapat Bantuan Mesin dan Tempat Usaha Rp55,3 Juta Blora Tawarkan Potensi Beras dan Sapi ke ID FOOD, Bidik Pasar Premium hingga Ekspor AHY Minta Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu, Blora Siap Perluas Program‎ Porsadin VIII Blora Digelar, Bupati Arief Dorong Santri Berprestasi hingga Tingkat Nasional BGN Temukan Banyak SOP Dilanggar di SPPG Sukorejo 2 Blora, Kepala Dapur Dicopot

Berita

AHY Minta Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu, Blora Siap Perluas Program‎

badge-check


					AHY Minta Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu, Blora Siap Perluas Program‎ Perbesar

Klikjateng, Jakarta – Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman menghadiri Forum Koordinasi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) di Auditorium BRIN, Jakarta, Senin (14/9/2026).

‎Forum tersebut diikuti sejumlah kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia. Dari Jawa Tengah, selain Blora, turut hadir kepala daerah Kabupaten Grobogan, Kabupaten Semarang, Banjarnegara, Kendal, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Brebes.

‎Forum dibuka langsung Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

‎Dalam sambutannya, AHY mengungkapkan bahwa penurunan kawasan kumuh dari 2025 ke 2026 masih sangat kecil. Karena itu, penanganan permukiman kumuh tidak cukup hanya dengan membangun atau memperbaiki rumah, tetapi harus dibarengi dengan penyediaan air minum, sanitasi, drainase, pengelolaan sampah, serta infrastruktur lingkungan lainnya.

‎Menurut AHY, saat ini masih terdapat sekitar 7.000 kawasan kumuh di Indonesia dengan tingkat keparahan yang berbeda-beda.

‎Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.620 kawasan masuk kategori kumuh ringan, 1.666 kawasan kategori sedang, dan sekitar 100 kawasan tergolong kumuh berat.

‎“Alhamdulillah terjadi penurunan, tetapi tipis sekali dari 2025 ke 2026. Selain membangun rumah, kita juga harus mengurangi area kumuh,” ujar AHY.

‎AHY menegaskan, kawasan kumuh tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik rumah yang tidak layak huni. Kualitas lingkungan sekitar juga menjadi bagian penting dalam menentukan kelayakan sebuah permukiman.

‎Fasilitas seperti air minum, sanitasi, drainase hingga pengelolaan sampah harus tersedia dan dikelola dengan baik.

‎“Kawasan kumuh tentu berkaitan dengan kondisi bangunan, yaitu kondisi bangunan atau rumah yang tidak layak. Namun, bukan hanya itu. Tanpa fasilitas pendukung, misalnya lingkungan, rumah masyarakat juga menjadi tidak beraturan,” jelasnya.

‎Ia juga menyoroti pentingnya ketersediaan air bersih. Menurutnya, kualitas dan keberlanjutan air minum sangat menentukan kualitas hidup masyarakat.

‎“Jika air minum tidak terjamin dari sisi kualitas dan keberlanjutan, maka ini akan membuat masyarakat menjadi tidak berkualitas hidupnya,” kata AHY.

‎Pembagian Kewenangan

‎Dalam penanganan kawasan permukiman kumuh, pemerintah pusat bertanggung jawab menangani kawasan dengan luas lebih dari 15 hektare.

‎Sementara pemerintah provinsi menangani kawasan dengan luas lebih dari 10 hektare hingga kurang dari 15 hektare. Sedangkan pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab menangani kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 hektare.

‎Dari keseluruhan kawasan tersebut, porsi penanganan terbesar berada di pemerintah kabupaten/kota, yakni mencapai 66 persen. Pemerintah pusat memiliki porsi 21 persen dan pemerintah provinsi sebesar 13 persen.

‎AHY juga mengingatkan agar penanganan permukiman kumuh memperhatikan aspek kebencanaan.

‎Ia menyoroti masih adanya permukiman yang berada di bantaran sungai maupun lokasi yang memiliki risiko bencana.

‎“Jangan membangun di lokasi rawan bencana. Ketika terjadi bencana, kemudian kita membangunnya kembali di lokasi yang sama,” tegas AHY.

‎Menurutnya, ketika terjadi bencana, pembangunan kembali harus dilakukan dengan konsep yang lebih baik dan memiliki daya tahan terhadap risiko bencana.

‎“Kita tidak hanya harus membangun kembali, tetapi juga membangun kembali dengan lebih baik dan memiliki daya tahan yang berkualitas,” katanya.

‎Blora Dorong Perluasan Penanganan

‎Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman menyampaikan bahwa Pemkab Blora telah melakukan penanganan kawasan kumuh, salah satunya di wilayah Kelurahan Kunduran.

‎Ia berharap program penanganan kawasan kumuh tersebut dapat terus diperluas ke wilayah lain di Kabupaten Blora.

‎“Untuk Blora utamanya di Kelurahan Kunduran sudah kita laksanakan. Semoga kegiatan ini nanti juga menyebar lagi di wilayah-wilayah lain yang ada di Kabupaten Blora,” ujar Arief.

‎Menurutnya, forum tersebut menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan kawasan kumuh secara lebih terpadu.

‎Sebab, penanganan kawasan kumuh tidak hanya berkaitan dengan rumah tidak layak huni, tetapi juga menyangkut lingkungan dan berbagai fasilitas pendukung kehidupan masyarakat.

‎Target Penanganan 436,32 Hektare

‎AHY menyampaikan, pemerintah telah menggunakan berbagai instrumen dalam menangani kawasan kumuh, di antaranya Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), pembangunan prasarana, sarana dan utilitas (PSU), program perumahan terpadu, hingga pembiayaan perumahan melalui FLPP.

‎Pada 2025, pemerintah pusat menangani 10 kawasan kumuh di sembilan provinsi dengan total luas 262,19 hektare.

‎Sementara pada 2026, pemerintah menargetkan penanganan 16 kawasan prioritas di 16 provinsi dengan total luas mencapai 436,32 hektare.

‎“Jadi, sebenarnya ada cukup banyak instrumen dan model pendekatan yang dapat kita lakukan. Pada 2026, akan dilakukan penanganan di 16 kawasan dengan luas 436 hektare di 16 provinsi,” tegas AHY.

‎Ia menekankan pentingnya konsep terpadu dalam penanganan kawasan kumuh. Artinya, pembangunan tidak hanya berfokus pada rumah, tetapi juga ekosistem permukiman di sekitarnya.

‎“Penekanannya ada pada kata ‘terpadu’. Selama ini memang sudah ada, tetapi mungkin belum terlalu terintegrasi,” tutur AHY.

‎Pendekatan tersebut nantinya menghubungkan kawasan permukiman dengan sekolah, pasar, transportasi, ruang terbuka, fasilitas olahraga, tempat ibadah, serta berbagai program pemerintah lainnya.

‎Pemerintah juga mendorong pemanfaatan sistem pemantauan untuk memetakan lokasi kawasan kumuh sekaligus memastikan penanganannya sesuai dengan anggaran dan kewenangan masing-masing pemerintah.

‎“Bukan sekadar menambahkan dashboard baru, tetapi sebagai instrumen untuk memetakan berapa banyak dan di mana saja kawasan atau desa kumuh berada,” pungkasnya.

‎Forum Koordinasi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur kementerian, gubernur, hingga tokoh inspiratif yang bergerak dalam pemberdayaan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita