Klikjateng, Jakarta — Pimpinan DPR RI menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut disampaikan saat pimpinan DPR RI menerima audiensi perwakilan massa aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta. Kamis (27/8/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa menandatangani dokumen kesepakatan tersebut. Penandatanganan disaksikan sejumlah perwakilan AMPB, salah satunya Supriyono alias Mas Botok.
”Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” kata Dasco.
Dalam dokumen kesepakatan itu disebutkan bahwa pimpinan DPR RI akan bertanggung jawab apabila RUU Perampasan Aset tidak dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.
Dasco bahkan menyatakan kesiapannya memenuhi tuntutan AMPB untuk mengundurkan diri apabila RUU tersebut tidak selesai pada 15 Desember 2026.
”Tidak ada kekhawatiran untuk kemudian kami memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundurkan diri, itu enggak ada masalah,” ujarnya.
Dasco juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan salinan berita acara paripurna kepada perwakilan AMPB sebagai bentuk pegangan sekaligus bukti komitmen DPR kepada publik.
Selain itu, DPR RI membuka ruang bagi AMPB untuk memberikan masukan terkait substansi RUU Perampasan Aset. Masukan tersebut nantinya dapat diagendakan dalam pertemuan lanjutan.
”Itu bisa nanti diagendakan. Ini tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasi saja, supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Dasco.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal proses penyusunan RUU Perampasan Aset agar dapat diselesaikan sesuai target.
Menurut Saan, berbagai keresahan masyarakat, khususnya terkait persoalan pemberantasan korupsi, akan menjadi bagian yang diperhatikan dalam penyusunan regulasi tersebut.
”Komitmen Presiden juga jelas, dan tentu komitmen kita semua. Karena ini adalah komitmen kita bersama, maka sekali lagi ya kita kawal secara bersama-sama,” ujar Saan.
Komitmen tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi DPR RI dan seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset hingga dapat disahkan sesuai tenggat yang telah disepakati.






