Menu

Mode Gelap
Optimasi Lahan Didorong, Dintanpan Rembang Targetkan Luas Tanam Padi 55.000 Hektare ‎ Polda Jabar Benarkan Laporan Dugaan TPKS yang Seret Wabup Sumedang, Ini Kronologinya DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026, Dasco Siap Mundur Jika Gagal Media Peduli Salurkan 35 Tangki Air Bersih dan 100 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Kekeringan di Blora Polda Jateng Musnahkan 58 Paket Sabu Seberat 17,38 Gram dari Dua Perkara Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Kabupaten Semarang, 51 Paket Diamankan ‎

Berita

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Kabupaten Semarang, 51 Paket Diamankan ‎

badge-check


					Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Kabupaten Semarang, 51 Paket Diamankan ‎ Perbesar

Klikjateng, Semarang — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Semarang yang saling berkaitan. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial WS alias B (39) dan PR (30).

‎Kedua kasus tersebut terungkap setelah petugas melakukan pengembangan dari penangkapan WS di wilayah Kecamatan Sumowono. Dari hasil pemeriksaan, WS mengaku mendapatkan sabu dari PR yang kemudian menjadi sasaran pengembangan penyidik.

‎Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus pertama bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kabupaten Semarang.

‎Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada WS, warga Kecamatan Sumowono.

‎“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,99 gram yang disimpan di dalam tas selempang warna cokelat di kamar tersangka,” kata Yos Guntur, Kamis (27/8/2026).

‎Selain sabu, petugas juga mengamankan dua timbangan digital, dua bungkus plastik klip transparan, dan satu bungkus sedotan plastik.

‎WS diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Sumowono pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

‎Dari pemeriksaan awal, WS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial PR. Keterangan itu kemudian menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan mencari keberadaan PR.

‎Setelah melakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan PR. Tim kemudian melakukan penindakan di sebuah hotel di kawasan Jalan Bandungan–Lemahbang, Desa Legoksari, Kecamatan Duren, Kabupaten Semarang.

‎PR diamankan pada 25 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.

‎“Dalam penggeledahan, tim menemukan 33 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,66 gram yang disimpan di dalam tas selempang milik PR. Petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang berada dalam penguasaan tersangka,” ungkap Yos Guntur.

‎Dengan demikian, dari dua pengungkapan tersebut polisi mengamankan total 51 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 15,65 gram. Sebanyak 18 paket dengan berat bruto 4,99 gram ditemukan dari WS, sedangkan 33 paket dengan berat bruto 10,66 gram diamankan dari PR.

‎Dari hasil pemeriksaan terhadap PR, sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial J. Saat ini J telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu oleh penyidik.

‎Yos Guntur menegaskan, pengungkapan tersebut tidak berhenti pada pelaku yang pertama kali diamankan. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang dan jaringan yang lebih luas.

‎“Kami tidak berhenti pada pelaku yang pertama kali diamankan. Keterangan yang diperoleh kemudian kami dalami dan kembangkan untuk mengetahui sumber barang serta jaringan di atasnya. Dari pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan tersangka kedua berikut barang bukti sabu dalam jumlah lebih besar,” jelasnya.

‎Ia menambahkan, penyidik masih mendalami hubungan kedua tersangka dengan jaringan peredaran narkotika serta mengejar pihak yang diduga menjadi pemasok.

‎“Pengembangan masih terus dilakukan. Kami akan mengejar pihak yang memasok dan mengendalikan peredaran narkotika ini. Penanganan perkara tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga memutus mata rantai peredarannya,” tegas Yos Guntur.

‎Dalam pemeriksaan, PR diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian kendaraan bermotor dan telah selesai menjalani masa pidana pada 2025.

‎Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.

‎“Lingkungan juga memiliki peran penting dalam memutus peredaran narkoba. Kalau masyarakat melihat sesuatu yang tidak wajar dan diduga berkaitan dengan narkotika, jangan dibiarkan. Sampaikan informasi kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Yuliyanto.

‎Saat ini WS dan PR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut serta memburu J yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita