Menu

Mode Gelap
Pemuda di Blora Tusuk Lawannya Usai Cekcok Dipicu Saling Ejek Polres Blora Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Beras dan Minyak Goreng Murah di Bulan Ramadan Rumah Kayu Milik Petani di Jiken Blora Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp53 Juta Kuasa Hukum Cimut Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan di Ngawen Blora Kejari Rembang Gelar Pasar Murah Jelang Ramadan, Ratusan Paket Sembako Ludes dalam Sejam ‎ Warga Nglobo Hadang Truk Rig, Jalan Rusak dan Insiden Terserempet Picu Protes

Berita

Jadwal dan Lokasi Layanan Samsat Keliling Kabupaten Kudus Hari Ini, 20 September 2024

badge-check


					Jadwal dan Lokasi Layanan Samsat Keliling Kabupaten Kudus Hari Ini, 20 September 2024 Perbesar

Klikjateng, Kudus – Warga Kabupaten Kudus yang ingin membayar pajak kendaraan kini tak perlu repot mengantri di Kantor Samsat. Layanan Samsat Keliling yang disediakan di beberapa titik lokasi di Kudus memudahkan masyarakat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus datang langsung ke kantor pusat Samsat.

Layanan Samsat Keliling ini beroperasi hampir setiap hari, mulai Senin hingga Sabtu, kecuali pada hari Minggu dan tanggal merah. Pada hari ini, 20 September 2024, Samsat Keliling tersedia di beberapa lokasi berikut:

– Kantor Kecamatan Undaan, Hari Rabu: Jam 09.00 – 12.00 WIB
– Kantor Kecamatan Jekulo, Hari Senin: Jam 09.00 – 12.00 WIB
– Balai Desa Gondangmanis, Hari Senin: Jam 09.00 – 12.00 WIB
– Kantor Kecamatan Gebog, Hari Selasa: Jam 09.00 – 12.00 WIB
– Djarum Karangbener, Hari Kamis: Jam 09.00 – 12.00 WIB
– Universitas Muria Kudus (UMK), Hari Rabu: Jam 09.00 – 12.00 WIB
– Djarum Pusat (Jl. Jendral Ahmad Yani), Hari Selasa: Jam 09.00 – 12.00 WIB
– Kantor Kecamatan Kaliwungu, Hari Jumat: Jam 09.00 – 12.00 WIB
– Kantor Kecamatan Dawe, Hari Kamis: Jam 09.00 – 12.00 WIB
– Kantor Kecamatan Jati, Hari Sabtu: Jam 09.00 – 12.00 WIB
– Ramayana Mall, Hari Sabtu: Jam 09.00 – 12.00 WIB
– Halaman Samsat Induk Kudus (Car Free Day), Hari Minggu: Jam 07.00 – 09.00 WIB

Syarat yang Perlu Dibawa untuk Perpanjangan STNK di Samsat Keliling

Untuk memperpanjang STNK kendaraan Anda, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen berikut:
1. KTP asli dan STNK asli yang masih berlaku (nama pemilik KTP dan STNK harus sama).
2. Fotokopi KTP asli dan fotokopi STNK asli (sediakan masing-masing dua lembar).
3. Surat BPKB dan fotokopinya, jika diperlukan.
4. Uang untuk pembayaran sesuai nominal yang tertera pada tanda pembayaran pajak kendaraan Anda.

Perlu diingat, Samsat Keliling tidak melayani perpanjangan SIM, pembuatan STNK baru, atau pengurusan STNK hilang. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan cek fisik kendaraan, warga masih harus mengurusnya di Kantor Samsat Kudus.

Dengan adanya layanan Samsat Keliling, diharapkan warga Kabupaten Kudus semakin mudah dalam membayar pajak kendaraan tanpa harus menghadapi antrian panjang di kantor Samsat.

Informasi lebih lanjut:
Pastikan pajak kendaraan Anda tidak telat untuk menghindari denda, dan cek masa berlaku pajak kendaraan di plat nomor Anda. Layanan Samsat Keliling ini juga tersedia pada hari-hari lain sesuai jadwal di lokasi yang telah ditentukan.

Semoga informasi ini membantu Anda dalam merencanakan perpanjangan STNK kendaraan hari ini.

(Kg/V)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita