Klikjateng Blora – Persidangan lanjutan perkara dugaan perusakan jalan cor dengan terdakwa Agus Sutrisno alias Agus Palon di Pengadilan Negeri Blora kembali digelar pada Senin (20/7/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dari pihak CV Meteor Jaya, yakni Sarko dan Saleri Sutrisno.
Di hadapan majelis hakim, kedua saksi menerangkan bahwa Agus Palon melintasi jalan yang sedang dalam proses pengecoran sebanyak tiga kali pulang-pergi. Berdasarkan keterangan tersebut, menurut saksi seharusnya hanya terdapat enam jejak ban yang berasal dari kendaraan terdakwa.
Namun, saat ditanya mengenai jejak ban lain yang tampak dalam dokumentasi perkara, kedua saksi mengaku tidak mengetahui jejak tersebut berasal dari kendaraan siapa.
Selain itu, Sarko dan Saleri juga mengaku baru mengetahui adanya pekerjaan pengecoran pada hari pelaksanaan proyek. Keduanya menyatakan tidak mengetahui adanya sosialisasi kepada masyarakat sebelum pekerjaan dimulai.
Sarko yang bertugas sebagai petugas pengatur lalu lintas (flagman) mengaku baru direkrut pada hari pelaksanaan pekerjaan. Ia juga menyebut tidak dibekali alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja maupun bendera sebagai perlengkapan dasar seorang flagman.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa seluruh badan jalan ditutup selama proses pengecoran berlangsung. Padahal, di sepanjang ruas jalan tersebut terdapat banyak rumah warga yang memiliki kendaraan bermotor. Meski demikian, kedua saksi menyatakan warga masih dapat keluar masuk melalui bagian depan atau teras rumah masing-masing.
Keterangan tersebut menjadi perhatian tim penasihat hukum terdakwa. Pasalnya, dokumentasi foto yang diperlihatkan di persidangan menunjukkan bagian depan sejumlah rumah tampak dipenuhi material batu sehingga menurut pihak pembela kondisi tersebut masih perlu diuji lebih lanjut.
Kedua saksi juga menerangkan bahwa perbaikan terhadap jalan yang mengalami kerusakan baru dilakukan sekitar satu minggu setelah peristiwa tersebut.
Selama persidangan berlangsung, Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra sempat menegur saksi Sarko agar memberikan keterangan secara konsisten. Teguran itu disampaikan setelah majelis hakim menilai terdapat beberapa bagian keterangan saksi yang tidak konsisten.
Menanggapi jalannya persidangan, penasihat hukum terdakwa, Darda Syahrizal, menilai keterangan para saksi mengenai frekuensi kendaraan Agus Palon melintasi jalan cor belum pernah benar-benar sama.
”Dari seluruh saksi yang telah diperiksa, baru saksi pada persidangan hari ini yang sama-sama menyebut tiga kali pulang-pergi. Sementara saksi-saksi sebelumnya memberikan keterangan yang berbeda-beda dan tidak pernah benar-benar klop. Ini tentu menjadi bagian yang harus dinilai oleh majelis hakim,” ujar Darda.
Menurut Darda, muncul pula pertanyaan mengenai jejak ban lain yang terlihat dalam dokumentasi perkara.
”Kalau saksi menyatakan jejak ban terdakwa hanya enam, lalu jejak ban lainnya milik siapa? Itu yang juga harus dijawab melalui proses pembuktian. Apalagi dari persidangan sebelumnya telah muncul fakta mengenai sistem pengamanan proyek yang dipersoalkan pihak pembela. Seluruh rangkaian fakta itu perlu diuji untuk mengetahui apakah ada faktor lain yang turut berkontribusi terhadap kerusakan jalan,” katanya.
Darda menegaskan bahwa dirinya tidak membenarkan apabila kliennya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan. Namun, menurutnya, pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada pembuktian yang utuh dan objektif.
”Saya tidak membela apabila Agus memang terbukti bersalah. Tetapi jangan sampai seluruh kesalahan dan seluruh nilai kerugian dibebankan hanya kepada Agus semata karena videonya yang viral melintasi jalan tersebut. Persidangan harus mengungkap seluruh fakta secara objektif agar diketahui siapa saja yang benar-benar bertanggung jawab sesuai alat bukti yang sah,” tegasnya.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk melengkapi proses pembuktian sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.






