Menu

Mode Gelap
Polres Blora Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi di Kunduran, Satu Tersangka Ditangkap dan Tiga Masuk DPO ‎ Truk dan Motor Satria FU Terlibat Kecelakaan di Jepon Blora, Satu Pengendara Luka Bupati Kudus Lepas 352 Peserta Program Pertukaran Murid dan Guru 2026, Dorong Pemerataan Mutu Pendidikan Pemkab Blora Gandeng UNISMA, Perkuat Kolaborasi Tri Dharma untuk Dorong Pembangunan Daerah 66 Pelajar LP Ma’arif Jateng Ikuti Seleksi Nasional Magang ke Jepang di Blora Diduga Terobos Lampu Merah, Grand Max Tabrak Motor Wartawan di Simpang Empat SMP 1 Blora

Berita

Polres Blora Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi di Kunduran, Satu Tersangka Ditangkap dan Tiga Masuk DPO ‎

badge-check


					Polres Blora Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi di Kunduran, Satu Tersangka Ditangkap dan Tiga Masuk DPO ‎ Perbesar

Klikjateng Blora – Kepolisian Resor (Polres) Blora berhasil membongkar kasus tindak pidana penyalahgunaan niaga gas LPG bersubsidi dengan modus mengoplos isi tabung LPG 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Penggerebekan dilakukan di sebuah pekarangan milik warga di Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.

‎Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial P.E.S. (26), warga Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, yang berperan sebagai eksekutor penyuntikan gas. Selain itu, tiga orang lainnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial M yang diduga berperan sebagai pengoplos, serta S dan G yang bertugas sebagai sopir.

‎Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pemindahan isi tabung LPG bersubsidi di wilayah Kunduran pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

‎”Petugas mengamankan barang bukti ratusan tabung gas, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi, serta sarana alat penyuntik yang telah dimodifikasi. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi gas LPG 3 kilogram subsidi ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan selang regulator khusus,” ujar Kompol Slamet Riyanto.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap sembilan orang saksi, penyidik mengarah kepada empat pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Dari empat pelaku, satu orang telah diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.

‎Polisi mengungkapkan, praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi itu telah dilakukan sebanyak dua kali. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp14,8 juta.

‎Dalam penggerebekan itu, Satreskrim Polres Blora turut menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 806 tabung LPG 3 kilogram berisi, 18 tabung LPG 3 kilogram kosong, 148 tabung LPG 12 kilogram kosong, 12 tabung LPG 50 kilogram berisi, dan tiga tabung LPG 50 kilogram kosong.

‎Selain itu, polisi juga mengamankan puluhan selang regulator yang telah dimodifikasi, ratusan tutup segel tabung gas, serta dua unit truk yang diduga digunakan untuk mengangkut tabung LPG dalam menjalankan aksinya.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

‎”Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Kami juga mengimbau kepada para pelaku lain yang masih buron agar segera menyerahkan diri,” tegas Kompol Slamet Riyanto.

‎Polres Blora menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita