Klikjateng Blora – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Simpang Empat SMP Negeri 1 Blora, tepatnya di Jalan Gunung Lawu, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 06.20 WIB.
Peristiwa tersebut melibatkan sebuah mobil Daihatsu Grand Max Blind Van bernomor polisi B 9867 PCV dengan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi K 4420 BCE.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Blora, Ipda Bayu Destya Dwi Gunandoyo, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat Daihatsu Grand Max yang dikemudikan MCP (25), warga Kelurahan Karangjati, melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Gunung Lawu.
”Sesampainya di Simpang Empat SMP 1 Blora, kendaraan Grand Max diduga menerobos lampu lalu lintas yang sedang menyala merah. Pada saat bersamaan, dari arah timur melaju sepeda motor Honda Beat yang dikendarai HP (55) karena lampu lalu lintas di arahnya menyala hijau. Karena jarak kedua kendaraan sudah dekat, kecelakaan tidak dapat dihindari,” ujar Ipda Bayu.
Akibat benturan tersebut, pengendara Honda Beat, HP, yang diketahui merupakan seorang wartawan warga Kelurahan Kunden, Kecamatan Blora, mengalami dislokasi bahu kanan serta luka robek pada dahi kanan. Korban dalam kondisi sadar dan langsung mendapatkan penanganan medis di RSUD Blora.
Petugas Satlantas Polres Blora yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta mengecek kondisi korban di rumah sakit.
Polisi juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan dan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti kecelakaan.
Satlantas Polres Blora mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu dan lampu lalu lintas serta mengutamakan keselamatan saat berkendara untuk mencegah terjadinya kecelakaan.






