Klikjateng Blora – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora terus mendalami laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis serta dugaan percakapan pemesanan layanan seksual melalui aplikasi MiChat yang menyeret seorang dokter berstatus aparatur sipil negara (ASN) berinisial DP.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan, penyidik telah memeriksa pelapor bersama tiga orang saksi untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyelidikan.
”Dari korbannya, saksinya ada tiga, yaitu sopir, teman kerjanya, dan orang tuanya. Baru itu saksinya,” ujar Zaenul saat ditemui di Blora, Selasa (14/7/2026).
Selain memeriksa saksi, penyidik juga akan menjadwalkan pemeriksaan pelapor oleh dokter spesialis kejiwaan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi psikologis pelapor sekaligus mendukung proses pembuktian dugaan KDRT secara psikis.
”Rencananya pemeriksaan ke dokter spesialis jiwa. Kita harus meminta keterangan juga, hasilnya seperti apa. Apakah tergolong KDRT psikologis atau hanya pemeriksaan psikologi, itu berbeda,” katanya.
Menurut Arifin, pelaksanaan pemeriksaan masih menunggu penyesuaian jadwal antara penyidik dengan dokter spesialis yang akan melakukan asesmen.
Di sisi lain, penyidik juga tengah mendalami barang bukti berupa percakapan melalui aplikasi MiChat yang diserahkan oleh pihak pelapor. Dalam percakapan tersebut disebut terdapat pembahasan mengenai harga hingga pengiriman lokasi (share location) yang diduga berkaitan dengan pemesanan layanan seksual.
Meski demikian, polisi belum mengambil kesimpulan atas isi percakapan tersebut. Penyidik masih akan meminta pendapat ahli untuk menilai konteks dan makna percakapan secara objektif.
”Kalau soal MiChat, kami belum bisa menyimpulkan. Kami harus berkoordinasi dengan ahli karena terkait kata-kata dalam percakapan itu arahnya ke mana. Kami bukan ahli, kami pemeriksa atau petugas,” jelasnya.
Arifin menegaskan seluruh dugaan yang dilaporkan masih akan diuji melalui proses pembuktian sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, DP dilaporkan oleh istrinya yang berinisial ZV ke Polres Blora pada 7 April 2026 atas dugaan perzinaan dan KDRT secara psikis.
Kuasa hukum ZV, Rosalia Vivi Ekatriani, menyatakan telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blora, termasuk percakapan melalui aplikasi MiChat serta hasil pemeriksaan psikiater.
Menurut pihak pelapor, dugaan KDRT psikis tersebut berkaitan dengan perlakuan verbal dan rangkaian persoalan rumah tangga yang disebut menimbulkan tekanan psikologis terhadap ZV.
Sementara itu, DP yang sebelumnya dihubungi terkait substansi laporan belum memberikan tanggapan dan hanya menyampaikan bahwa dirinya sedang sibuk.
Hingga kini, proses penanganan perkara masih berlangsung. Polisi masih melengkapi pemeriksaan saksi, asesmen kejiwaan, serta meminta pendapat ahli sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.






