Menu

Mode Gelap
Ganti Rugi Tanah Bendungan Karangnongko Blora Rp300 Ribu/Meter, Warga Terima hingga Rp1,2 Miliar Kemarau Panjang, Eva Monalisa Salurkan 200 Tangki Air Bersih ke 14 Kecamatan di Blora Bupati Kudus Sam’ani Beri Pesan Tegas ke 659 PPPK: Layani Masyarakat, Jangan Langgar Aturan Viral Rumah Mbah Samijah di Sambong Blora, Bupati Arief Turun Langsung dan Beri Bantuan 300 ASN Blora Ikuti Profiling di BKN Yogyakarta, Kerjakan 500 Soal dalam 150 Menit‎ Razia Gabungan di Rembang, 1.060 Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Lasem-Pamotan

Berita

Hakim Pengadilan Agama Purwodadi Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos

badge-check


					Hakim Pengadilan Agama Purwodadi Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos Perbesar

Klikjateng, Grobogan – Seorang pria berinisial J (62), yang berprofesi sebagai hakim di Pengadilan Agama Purwodadi, ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Lingkungan Sambak, Danyang, Purwodadi, Grobogan, pada Selasa (17/9). J, warga Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat, ditemukan oleh rekan kerjanya, Kusyadi (48), setelah tidak hadir dalam sidang yang seharusnya dipimpinnya.

Kusyadi memutuskan untuk mencari J setelah berulang kali menghubungi namun tidak mendapat respons. Ia kemudian mendatangi kamar kos J dan memanggilnya, namun tetap tidak ada jawaban. Pintu kamar korban terkunci dari dalam, sehingga Kusyadi meminta bantuan pemilik kos, Sumarti (64), untuk membuka pintu menggunakan kunci cadangan.

Namun, upaya tersebut gagal karena kunci korban masih tertempel dari dalam. Pemilik kos akhirnya meminta tetangganya untuk membongkar jendela kamar. Saat jendela berhasil dibongkar, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, terbaring di lantai kamar mandi.

Kapolsek Purwodadi, AKP Dedy Setyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan penemuan jenazah tersebut dan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) bersama Tim Inafis Polres Grobogan, Tim Reskrim Polsek Purwodadi, serta tim medis dari Puskesmas Purwodadi I.

“Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan pada tubuh korban. Diperkirakan korban sudah meninggal dunia sekitar empat hari yang lalu,” ujar AKP Dedy Setyanto.

Menurut Kapolsek, dugaan awal korban meninggal akibat terjatuh di kamar mandi karena penyakit komplikasi yang dideritanya. Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi Niam (33), yang masih berkomunikasi dengan korban pada Jumat, 13 September 2024. Di kamar kos korban, petugas menemukan hasil cek laboratorium dan obat-obatan untuk penyakit diabetes, hipertensi, kolesterol, dan prostat.

Setelah kejadian ini, pihak kepolisian segera menghubungi istri korban yang berada di Sumatera Barat. Wakil Ketua Pengadilan Agama Purwodadi, Alfi Zuhri, yang mewakili pihak keluarga, menyatakan telah menerima kejadian tersebut dan menolak untuk dilakukan autopsi. Surat pernyataan penolakan autopsi juga dibuat oleh pihak keluarga.

Jenazah korban kemudian diserahkan kepada pihak Pengadilan Agama Purwodadi dan segera diterbangkan ke kampung halamannya di Sumatera Barat untuk dimakamkan.

(Gg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita