Klikjateng Blora – Sidang lanjutan perkara dugaan perusakan jalan cor dengan terdakwa Agus Sutrisno alias Agus Palon kembali menyita perhatian. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, Rabu (1/7/2026), majelis hakim memutar rekaman video yang memunculkan sejumlah fakta baru terkait jejak ban kendaraan di lokasi pengecoran jalan.
Persidangan menghadirkan saksi pertama, Hermawan Susilo, yang memberikan keterangan mengenai peristiwa saat terdakwa melintasi jalan yang masih dalam proses pengecoran. Selain mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim juga mencermati rekaman video dan dokumentasi foto yang diajukan sebagai alat bukti.
Dalam rekaman video tersebut tampak Agus Palon melintasi ruas jalan yang sedang dicor. Pada waktu yang hampir bersamaan, terlihat pula seorang pengendara lain berada di sekitar batas antara jalan yang telah dicor dan yang belum dicor.
Saksi Hermawan Susilo menerangkan bahwa pengendara tersebut sempat hendak memasuki jalan cor, namun kemudian membatalkan niatnya dan berbalik arah. Namun, keterangan itu dibantah oleh terdakwa yang menilai isi rekaman video memperlihatkan kondisi berbeda.
Majelis hakim juga menyoroti adanya perbedaan antara rekaman video dan dokumentasi foto terkait jumlah jejak ban di atas jalan cor. Dalam video terlihat sekitar lima bekas lintasan ban, sedangkan pada dokumentasi foto tampak jumlah jejak ban jauh lebih banyak, bahkan diperkirakan melebihi sepuluh lintasan.
Di sisi lain, Agus Palon tetap bersikukuh bahwa dirinya hanya melintasi jalan tersebut sebanyak dua kali. Keterangan itu berbeda dengan saksi sebelumnya yang menyebut kendaraan terdakwa melintas sekitar enam hingga tujuh kali.
Penasihat hukum terdakwa, Darda Syahrizal, menilai adanya perbedaan antara rekaman video, dokumentasi foto, dan keterangan para pihak merupakan fakta penting yang harus diuji secara menyeluruh di persidangan.
”Kalau dalam dokumentasi terlihat jumlah jejak ban lebih banyak, sementara di video juga tampak adanya pengguna jalan lain di sekitar lokasi, maka seluruh fakta itu harus diuji secara objektif. Jangan sampai kesimpulan mengenai penyebab kerusakan hanya didasarkan pada satu sudut pandang, padahal masih ada fakta-fakta lain yang perlu dibuktikan,” ujar Darda.
Menurut Darda, persidangan juga mengungkap adanya perbedaan pendapat mengenai keberadaan rambu pengalihan jalan di lokasi pengecoran. Menurutnya, hal tersebut penting untuk diuji karena berkaitan dengan kemungkinan masih adanya pengguna jalan lain yang melintas di area tersebut.
”Apakah ada pengguna jalan lain yang juga melintas di lokasi atau tidak, itu merupakan bagian dari fakta yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan alat bukti dan keterangan para saksi. Persidanganlah yang akan menilai seluruh rangkaian peristiwa tersebut secara utuh,” tegasnya.
Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut pada Rabu (8/7/2026) dan Senin (13/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya guna menguji seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.






