Menu

Mode Gelap
Pembangunan PSDKU UNY di Blora Dipercepat, Groundbreaking Ditargetkan Saat HUT Blora 75 Personel Polres Blora Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Momentum Menjadi Polisi yang Lebih Baik Polsek Todanan Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Satu Tersangka Diamankan SIMPAD GEO Kudus Masuk Top 10 IDEA Jateng 2026, Bukti Inovasi Tata Kelola Pendapatan Berbasis Teknologi ‎ Hampir 9 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Bupati Kudus Ajak Masyarakat Aktif Melapor Tim Gabungan Sisir Karangtengah, Peredaran Rokok Ilegal Nihil Ditemukan

Berita

Polsek Todanan Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Satu Tersangka Diamankan

badge-check


					Polsek Todanan Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Satu Tersangka Diamankan Perbesar

Klikjateng Blora – Kepolisian Sektor (Polsek) Todanan, Polres Blora, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah warga di Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

‎Korban dalam kasus ini adalah UA (23), warga Kecamatan Todanan. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu (20/6/2026) saat rumah korban dalam keadaan kosong ditinggal seluruh penghuni bekerja.

‎Sebelumnya, pada Jumat (19/6/2026) malam, orang tua korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hijau hitam di ruang tamu rumah usai bepergian. Sebelum meninggalkan rumah keesokan harinya, seluruh pintu telah dikunci dan kunci pintu depan disembunyikan di bawah cangkul yang berada di samping pintu.

‎Namun, saat korban bersama orang tuanya pulang sekitar pukul 17.15 WIB, mereka mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp8 juta yang merupakan uang muka pembelian kendaraan tersebut.

‎Wakapolres Blora, Slamet Riyanto, membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut. Menurutnya, petugas segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

‎“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M (30), warga Kecamatan Todanan. Tersangka melakukan aksinya saat rumah korban dalam keadaan kosong,” ujar Kompol Slamet Riyanto.

‎Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna hijau hitam milik korban, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB), dua buah kunci motor, satu unit telepon genggam Infinix Smart 8 warna shiny gold, uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp227 ribu, serta satu lembar surat keterangan perjanjian utang dari perusahaan pembiayaan.

‎Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Blora guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita