Menu

Mode Gelap
SIMPAD GEO Kudus Masuk Top 10 IDEA Jateng 2026, Bukti Inovasi Tata Kelola Pendapatan Berbasis Teknologi ‎ Hampir 9 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Bupati Kudus Ajak Masyarakat Aktif Melapor Tim Gabungan Sisir Karangtengah, Peredaran Rokok Ilegal Nihil Ditemukan Nissan March Tabrak Truk Parkir di Karangjati Blora, Dua Orang Luka Ringan Diduga Akibat Bakar Sampah, Rumah dan Kandang Warga Sembongin Ludes Terbakar Program 40.000 Desa Budidaya Ikan Disiapkan, Pemerintah Adopsi Teknologi Mini RAS dari Norwegia ‎

Berita

Hampir 9 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Bupati Kudus Ajak Masyarakat Aktif Melapor

badge-check


					Hampir 9 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Bupati Kudus Ajak Masyarakat Aktif Melapor Perbesar

Klikjateng Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus bersama Bea Cukai dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Tahun 2026 yang digelar di Pendapa Belakang Kabupaten Kudus, Rabu (24/6/2026).

‎Kegiatan dihadiri Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, perwakilan Forkopimda, Kepala Bea Cukai Kudus, serta sejumlah instansi terkait. Sementara pemusnahan fisik barang sitaan dilakukan di Kantor Bea Cukai Kudus.

‎Dalam sambutannya, Bupati Sam’ani Intakoris mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

‎“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kudus, kami mengucapkan terima kasih atas kolaborasi dan kerja sama dari lembaga penegak hukum, TNI-Polri, Satpol PP, Bea Cukai, dan masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal,” ujarnya.

‎Bupati menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal menjadi ancaman serius terhadap penerimaan negara. Menurutnya, Kudus merupakan salah satu daerah penyumbang penerimaan negara yang besar dari sektor cukai dan pajak.

‎“Pada tahun 2025, Kabupaten Kudus menghasilkan penerimaan pajak yang mencapai Rp42 triliun. Peredaran rokok ilegal tentu menjadi perhatian karena dapat mengurangi pendapatan negara dari sektor barang kena cukai,” katanya.

‎Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal dan berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredarannya.

‎“Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari dan tidak membeli rokok ilegal maupun barang kena cukai ilegal lainnya. Jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada aparat berwenang,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kepala Satpol PP Kudus Budi Waluyo menjelaskan, barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 8.972.568 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Putih Mesin (SPM), serta 5 liter minuman beralkohol ilegal.

‎“Total berat barang yang dimusnahkan mencapai 14,9 ton,” ungkapnya.

‎Proses pemusnahan dilakukan secara bertahap menggunakan 15 truk menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo.

‎“Sebanyak delapan truk lebih dulu diberangkatkan ke TPA Tanjungrejo, sementara tujuh truk lainnya akan menyusul setelah kegiatan sosialisasi selesai,” jelas Budi.

‎Di kesempatan yang sama, Kepala Bea Cukai Kudus Nur Rusydi memaparkan hasil pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan sepanjang tahun 2026 hingga Mei.

‎Menurutnya, Bea Cukai bersama TNI, Polri, dan Satpol PP telah melaksanakan 79 kali operasi penegakan hukum. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 12,6 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp19,8 miliar.

‎“Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari hasil penindakan tersebut mencapai Rp13,4 miliar,” terangnya.

‎Melalui kegiatan sosialisasi dan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini, Pemerintah Kabupaten Kudus berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak ekonomi dari peredaran rokok ilegal semakin meningkat, sehingga upaya perlindungan penerimaan negara dapat berjalan lebih optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita