Menu

Mode Gelap
Dorong Digitalisasi PBB, Pemkab Grobogan Gandeng LKK dari Desa untuk Kembangkan Layanan Ramah Warga Pemkab Rembang Tangani 11 Ruas Jalan hingga April 2026, Fokus Jaga Konektivitas Wilayah Dukcapil Blora Sosialisasikan Formulir Baru Layanan Adminduk di Kecamatan Blora Kudus Raih Tiga Penghargaan di Top BUMD Awards 2026 ‎ BPJS Kesehatan Kredensial Cath Lab RSUD Rembang, Didorong Segera Masuk Skema JKN Hujan Deras Picu Longsor di Jepon Blora, Empat Rumah Warga Rusak ‎

Berita

Dukcapil Blora Sosialisasikan Formulir Baru Layanan Adminduk di Kecamatan Blora

badge-check


					Dukcapil Blora Sosialisasikan Formulir Baru Layanan Adminduk di Kecamatan Blora Perbesar

Klikjateng, Blora – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Blora menggelar sosialisasi penggunaan formulir dalam layanan pencatatan sipil sesuai regulasi terbaru, Rabu (15/4/2026), di Kecamatan Blora.

‎Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tentang buku dan formulir administrasi kependudukan (Adminduk), termasuk adanya sejumlah format baru yang perlu dipahami oleh petugas di tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan.

‎Perwakilan Dukcapil Blora menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh jajaran memahami perubahan format dokumen agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

‎“Jadi kami dari Dukcapil memenuhi undangan dari Pak Camat untuk memberikan informasi terkait beberapa layanan di Dukcapil, khususnya pemberlakuan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026. Memang ada beberapa format formulir baru, sehingga perlu kami sosialisasikan ke kecamatan, kelurahan, dan desa,” jelasnya.

‎Ia menambahkan, layanan administrasi kependudukan di Dukcapil secara umum terbagi menjadi tiga kategori utama, yakni pelayanan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pemanfaatan data.

‎Untuk pelayanan pendaftaran penduduk (Dafduk), mencakup penerbitan KTP, Kartu Keluarga (KK), biodata penduduk, hingga surat pindah. Sementara pelayanan pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan dan perceraian non-muslim, pengangkatan anak, pengesahan anak, hingga perubahan kewarganegaraan.

‎Adapun dalam hal pemanfaatan data, Dukcapil berperan sebagai penyedia data agregat kependudukan yang digunakan oleh berbagai instansi.

‎Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dukcapil Blora, Kristiawan, menegaskan bahwa perubahan format formulir ini penting diketahui tidak hanya oleh petugas, tetapi juga masyarakat sebagai pengguna layanan.

‎Sementara itu, Camat Blora, Hadi Praseno, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Dukcapil dalam memberikan pemahaman langsung kepada jajaran pemerintah di wilayahnya.

‎“Saya sangat berterima kasih kepada teman-teman Dukcapil. Ini menjadi literasi bagi kami sekaligus masyarakat, agar selalu update terhadap regulasi. Dengan begitu, kita bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

‎Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat kecamatan hingga desa dapat segera menyesuaikan dengan aturan terbaru, sehingga pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Blora semakin cepat, tepat, dan akurat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita