Menu

Mode Gelap
Ganti Rugi Tanah Bendungan Karangnongko Blora Rp300 Ribu/Meter, Warga Terima hingga Rp1,2 Miliar Kemarau Panjang, Eva Monalisa Salurkan 200 Tangki Air Bersih ke 14 Kecamatan di Blora Bupati Kudus Sam’ani Beri Pesan Tegas ke 659 PPPK: Layani Masyarakat, Jangan Langgar Aturan Viral Rumah Mbah Samijah di Sambong Blora, Bupati Arief Turun Langsung dan Beri Bantuan 300 ASN Blora Ikuti Profiling di BKN Yogyakarta, Kerjakan 500 Soal dalam 150 Menit‎ Razia Gabungan di Rembang, 1.060 Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Lasem-Pamotan

Berita

Pemkab Kudus Gelar Program Nikah Massal untuk Masyarakat Belum Memiliki Akta Nikah

badge-check


					Pemkab Kudus Gelar Program Nikah Massal untuk Masyarakat Belum Memiliki Akta Nikah Perbesar

Klikjateng, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berencana mengadakan program nikah massal bagi masyarakat yang belum tercatat resmi oleh negara atau belum memiliki akta nikah. Program ini diumumkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kudus, M Hasan Chabibie, sebagai upaya membantu masyarakat mendapatkan legalitas pernikahan secara hukum negara.

Pelaksanaan nikah massal ini akan digelar bersamaan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kudus yang ke-475. Inisiatif ini mendapat sambutan positif dari Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kudus, Suhadi. “Kami menyambut baik inisiatif Pemkab Kudus dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat. Kami siap membantu dengan menyediakan penghulu dan petugas pencatatan akta nikah,” kata Suhadi, Selasa (5/9).

Meski demikian, Suhadi mengingatkan bahwa pernikahan yang dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) tetap dikenai biaya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2019, pernikahan yang dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja, yaitu Senin hingga Jumat pukul 7.00-16.00, tidak dipungut biaya. Namun, jika pernikahan dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu.

“Biaya ini bukan untuk penghulu, melainkan masuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran harus dilakukan melalui bank yang terhubung dengan Kemenag setelah pendaftaran di KUA,” tambah Suhadi.

Suhadi juga menekankan bahwa pembayaran ini penting untuk memastikan penghulu tetap mendapatkan haknya, dan proses pencatatan pernikahan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Ketika penghulu menikahkan di luar KUA, maka pengantin wajib membayar biaya melalui bank yang akan disetor ke PNBP,” jelasnya.

Pemkab Kudus berharap program nikah massal ini dapat membantu masyarakat yang belum memiliki akta nikah untuk mendapatkan pengakuan hukum yang sah, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan.

(Ks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita