Klikjateng, Rembang – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang memastikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kabupaten Rembang telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai syarat utama operasional. Namun, kesesuaian teknologi IPAL dengan regulasi terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Rembang, Taufiq Darmawan, menjelaskan bahwa keberadaan IPAL merupakan salah satu persyaratan wajib bagi setiap SPPG yang beroperasi.
Menurutnya, dari total 68 SPPG yang saat ini telah berjalan di Kabupaten Rembang, seluruhnya sudah memiliki fasilitas IPAL. Ketentuan tersebut menjadi syarat utama operasional selain dokumen lingkungan seperti SLHS maupun SL.
“PR kita sekarang adalah menyesuaikan, apakah IPAL yang sudah ada di 68 SPPG itu sudah sesuai dengan standar teknologi yang ditetapkan dalam Kepmen LH Nomor 2760 atau belum,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, regulasi terbaru tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH) Nomor 2760 yang mengatur baku mutu serta standar teknologi pengolahan air limbah dan pengelolaan sampah untuk SPPG.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, masih terdapat sejumlah IPAL yang dibangun sebelum adanya pendampingan teknis dari DLH. Hal itu terjadi karena regulasi tersebut baru diterbitkan pada akhir Oktober 2025.
Akibatnya, sebagian besar pengelola SPPG saat itu berinisiatif secara mandiri membangun sistem pengolahan limbah dengan teknologi yang masih sederhana.
“Inisiatif yang dilakukan rata-rata masih sederhana, bahkan ada yang hanya berupa bak atau buis beton sebagai tampungan limbah,” jelasnya.
Untuk memastikan pengelolaan limbah berjalan optimal dan tidak mencemari lingkungan, DLH Kabupaten Rembang berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh IPAL yang telah dibangun.
Evaluasi tersebut akan difokuskan pada kesesuaian teknologi IPAL dengan standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, sehingga operasional SPPG di Kabupaten Rembang tetap berjalan sesuai ketentuan dan ramah lingkungan.






