Klikjateng, Blora – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Blora–Ngawen, tepatnya di Simpang Empat Maguan, Dukuh Maguan, Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jumat (6/2/2026) pagi sekitar pukul 07.30 WIB.
Peristiwa tersebut melibatkan satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Truck Flat Deck bernomor polisi AG 8984 OE yang mengangkut 21 unit trafo PLN.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Blora, Ipda Bayu Destya Dwi Gunandoyo, menjelaskan kecelakaan bermula saat truk melaju dari arah barat menuju timur di Jalan Blora–Ngawen.
“Sesampainya di lokasi kejadian, tepatnya di Simpang Empat Maguan, kendaraan melintas di jalan menurun dan tiba-tiba mengalami kendala pada sistem pengereman atau rem blong,” jelas Ipda Bayu.
Karena kondisi tersebut, pengemudi berupaya menghindari risiko yang lebih besar dengan membanting setir ke arah kiri. Namun, manuver tersebut justru menyebabkan truk masuk ke dalam parit di sisi jalan.
“Akibatnya terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal,” imbuhnya.
Adapun pengemudi truk diketahui berinisial PRY (50), laki-laki, beragama Islam, bekerja sebagai karyawan swasta, dengan alamat Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.
Usai kejadian, petugas Satlantas Polres Blora langsung melakukan penanganan di lokasi kejadian.
“Tindakan yang kami lakukan antara lain mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, mencatat keterangan saksi, melakukan olah TKP, serta melaporkan kejadian kepada pimpinan,” terang Ipda Bayu.
Dalam kejadian tersebut tidak dilaporkan adanya korban jiwa. Sementara itu, dokumentasi kejadian telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.






