Menu

Mode Gelap
Kasat Reskrim Polres Blora: Kucing di Lapangan Kridosono Tidak Langsung Mati, Kasus Masih Diselidiki ‎ Polres Blora Apresiasi Tokoh Lintas Sektoral Pendukung Swasembada Pangan Berkelanjutan Kurang Konsentrasi, Dua Mobil Tabrakan di Jalan Blora–Rembang Pemprov Jateng Evaluasi Dugaan Keracunan Program MBG di Kudus Progres Pembangunan KDKMP di Blora Capai 72 Persen, Empat Desa Rampung Ketua ADKASI Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat

Berita

Kasat Reskrim Polres Blora: Kucing di Lapangan Kridosono Tidak Langsung Mati, Kasus Masih Diselidiki ‎

badge-check


					Kasat Reskrim Polres Blora: Kucing di Lapangan Kridosono Tidak Langsung Mati, Kasus Masih Diselidiki ‎ Perbesar

Klikjateng, Blora – Rekaman video dugaan penganiayaan seekor kucing di kawasan Lapangan Kridosono saat aktivitas jogging viral di media sosial. Dalam peristiwa tersebut, seekor kucing diduga ditendang hingga akhirnya mati beberapa hari setelah kejadian.

‎Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan awal, kucing tersebut tidak langsung mati di lokasi kejadian. Hewan tersebut sempat mengalami kondisi lemas sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia sekitar sepekan kemudian.

‎“Kalau keterangan dari pemilik, setelah diduga ditendang itu kucingnya lemas. Beberapa hari, sekitar lima sampai tujuh hari, kucing itu lari dari rumah dan ditemukan sekitar 500 meter dari rumah sudah tergeletak dan mati,” ujar AKP Zaenul Arifin. Senin (2/2/2026).

‎Ia menjelaskan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan menunggu hasil pemeriksaan penyidik untuk memastikan apakah perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja atau tidak.

‎“Nanti nunggu laporan dari penyidik. Hasil pemeriksaannya disengaja atau tidak, nanti dari hasil pemeriksaan penyidik,” jelasnya.

‎Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa dua orang, yakni pemilik kucing dan pihak yang diduga sebagai pelaku. Pemeriksaan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan memeriksa saksi lainnya.

‎“Yang diperiksa sementara ini pemilik kucing dan yang diduga pelaku. Statusnya masih saksi,” tambahnya.

‎Terduga pelaku diketahui berinisial PJ, warga Karangjati, Kabupaten Blora, dengan usia sekitar 60 tahun. Namun hingga kini, kepolisian belum memastikan latar belakang maupun motif dari dugaan penganiayaan tersebut.

‎“Motifnya belum tahu, kita masih menunggu hasil pemeriksaan dan akan dilakukan gelar awal,” kata AKP Zaenul.

‎Terkait kemungkinan jerat hukum, AKP Zaenul menyebut bahwa terduga pelaku dapat dikenakan sanksi pidana apabila ditemukan cukup bukti dalam perkara tersebut.

‎“Kalau memang cukup bukti dan ada pembuktiannya, bisa dikenakan KUHP baru, Pasal 337 terkait penganiayaan terhadap hewan, dengan ancaman kurang lebih satu tahun,” tegasnya.

‎Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan saling menghormati di ruang publik, termasuk saat berolahraga maupun saat membawa hewan peliharaan.

‎“Karena ini tempat publik, pemilik kucing juga harus berhati-hati, begitu juga masyarakat yang sedang berolahraga. Supaya kucing aman dan aktivitas olahraga tidak terganggu,” pungkasnya.

‎Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berjalan dan Polres Blora menunggu hasil resmi dari penyidik untuk menentukan peningkatan status hukum dalam kasus tersebut.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita