Menu

Mode Gelap
Pemuda di Blora Tusuk Lawannya Usai Cekcok Dipicu Saling Ejek Polres Blora Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Beras dan Minyak Goreng Murah di Bulan Ramadan Rumah Kayu Milik Petani di Jiken Blora Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp53 Juta Kuasa Hukum Cimut Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan di Ngawen Blora Kejari Rembang Gelar Pasar Murah Jelang Ramadan, Ratusan Paket Sembako Ludes dalam Sejam ‎ Warga Nglobo Hadang Truk Rig, Jalan Rusak dan Insiden Terserempet Picu Protes

Berita

DPRD Blora Setujui Dua Raperda Tahun 2025 dan Lantik Anggota PAW

badge-check


					DPRD Blora Setujui Dua Raperda Tahun 2025 dan Lantik Anggota PAW Perbesar

Klikjateng, Blora – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Blora Tahun 2025 serta Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Masa Keanggotaan 2024–2029, Rabu (31/12/2025).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blora Mustopa, dan dihadiri Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah beserta jajaran perangkat daerah, para camat, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, insan pers, serta tamu undangan.

Dalam sambutannya, Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan serta penetapan regulasi daerah.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blora atas dukungan dan kerja sama dalam pelaksanaan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Blora,” ujarnya.

Dua Raperda Tahun 2025 Disetujui

Dalam Rapat Paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Blora menyepakati dua Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan mendorong pola hidup sehat serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara fisik, mental, spiritual, dan sosial. Regulasi ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait pengawasan implementasi KTR, termasuk pengaturan pembatasan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau serta rokok elektronik sebagai upaya perlindungan masyarakat dari dampak buruk rokok.

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan disusun sebagai landasan pengembangan perpustakaan sebagai wahana pendidikan dan pembelajaran sepanjang hayat. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat budaya literasi masyarakat, mengembangkan perpustakaan berbasis inklusi sosial, serta mendukung pelestarian budaya daerah.

“Perpustakaan bukan hanya tempat menyimpan buku, melainkan menjadi jantung kecerdasan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan,” tegas Bupati Arief Rohman.

Pelantikan Anggota DPRD PAW

Dalam rangkaian rapat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Blora juga melantik anggota DPRD Pengganti Antarwaktu Masa Keanggotaan 2024–2029 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/470 Tahun 2025 tanggal 17 Desember 2025.

Anggota DPRD yang dilantik adalah Nyoto Adi Sucipto dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang menggantikan Munatin. Bupati Arief Rohman menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan agar anggota DPRD PAW dapat berkontribusi positif dalam pembangunan daerah.

“Semoga kehadiran beliau membawa semangat baru untuk sesarengan mBangun Blora,” katanya.

Komitmen Pembangunan Berkelanjutan

Bupati Blora menegaskan bahwa persetujuan dua Raperda tersebut mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Blora.

“Semoga seluruh ikhtiar yang kita lakukan dalam membangun Kabupaten Blora yang maju dan berkelanjutan senantiasa mendapat berkah dan rida dari Allah SWT,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita