Menu

Mode Gelap
Ziarah Makam R.A. Kartini, Pemkab Blora Teguhkan Semangat Emansipasi dan Kolaborasi Daerah Wabup Blora Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi Pemkab Rembang Bangun Traffic Light di Simpang Landoh, Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas Harlah ke-76 Fatayat NU, Pemkab Blora Dorong Ketahanan Pangan Keluarga dan Pertanian Organik Tasyakuran Mata Air Soco, Perhutani KPH Mantingan Tekankan Pentingnya Kelestarian Hutan RSUD dr. R. Soetijono Blora Resmikan Gedung Nusa Indah, Rayakan HUT ke-76 ‎

Berita

Jelang Tahun Baru, Polres Blora Musnahkan 1.628 Botol Miras Hasil KRYD Nataru

badge-check


					Jelang Tahun Baru, Polres Blora Musnahkan 1.628 Botol Miras Hasil KRYD Nataru Perbesar

Klikjateng, Blora – Menjelang pergantian tahun 2025 ke 2026, Kepolisian Resor (Polres) Blora menggelar pemusnahan massal barang bukti minuman keras (miras) hasil sitaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman belakang Mapolres Blora, Senin (29/12/2025).

Sebanyak 1.628 botol miras dari berbagai merek dan jenis dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, serta disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Blora, tokoh masyarakat, dan perwakilan instansi terkait.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menegaskan, operasi miras ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya yang dipicu oleh konsumsi alkohol saat malam pergantian tahun.

“Kami musnahkan sebanyak 1.628 botol miras hasil KRYD Nataru. Langkah ini penting karena Polri tidak bisa berdiri sendiri dalam menjaga kondusivitas wilayah. Kami membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar Blora tetap aman,” tegas AKBP Wawan di sela kegiatan.

Selain pemusnahan miras, Kapolres juga memaparkan capaian penegakan hukum Polres Blora sepanjang tahun 2025. Tercatat, angka kriminalitas mengalami peningkatan dengan total 181 kasus tindak pidana, di mana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi kasus paling menonjol dengan 68 kasus.

Sementara itu, kinerja Satresnarkoba Polres Blora juga menunjukkan hasil signifikan dengan mengungkap 15 kasus narkoba dan mengamankan 18 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 125,23 gram sabu, 62,10 gram ganja, 315 butir ekstasi, serta 634 butir obat-obatan berbahaya.

Kapolres Blora turut mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam menjaga keamanan wilayah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Blora, Kodim 0721/Blora, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, serta seluruh komponen masyarakat. Partisipasi masyarakat, termasuk melalui kegiatan Satkamling, sangat membantu dalam menciptakan situasi yang kondusif,” tambahnya.

Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, Polres Blora berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna meminimalisir potensi gangguan keamanan, sehingga masyarakat dapat merayakan Tahun Baru dengan aman dan nyaman.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita